ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Ilustrasi. Notifikasi eror ETAX-10004: Data tidak ditemukan.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak menemukan kendala saat melakukan pengecekan atau penarikan data faktur pajak masukan prepopulated melalui e-faktur.

Mereka menyampaikan kendala tersebut melalui media sosial X. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan notifikasi eror ETAX-10004: Data tidak ditemukan muncul kemungkinan dikarenakan koneksi internet terputus.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait ETAX-10004: Data tidak ditemukan saat get data prepopulated pajak masukan, silakan coba lakukan get data kembali untuk mengulangi proses permintaan (request) ke server DJP,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Selain itu, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, mengecek koneksi internet dan memastikan PC/laptop terhubung dengan internet. Kedua, apabila koneksi internet dengan proxy, wajib pajak perlu memastikan pengaturan sudah benar.

“Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,” imbuh Kring Pajak.

Ketiga, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Wajib pajak bisa melakukan unduh (download) dan pasang ulang sertifikat elektronik. Keempat, memastikan tanggal dan jam di PC/laptop sudah benar.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

“Selain itu, silakan juga dicoba menggunakan sambungan internet lain dan coba kembali secara berkala ya,” tulis Kring Pajak.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa sudah mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP