ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Ilustrasi. Notifikasi eror ETAX-10004: Data tidak ditemukan.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak menemukan kendala saat melakukan pengecekan atau penarikan data faktur pajak masukan prepopulated melalui e-faktur.

Mereka menyampaikan kendala tersebut melalui media sosial X. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan notifikasi eror ETAX-10004: Data tidak ditemukan muncul kemungkinan dikarenakan koneksi internet terputus.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait ETAX-10004: Data tidak ditemukan saat get data prepopulated pajak masukan, silakan coba lakukan get data kembali untuk mengulangi proses permintaan (request) ke server DJP,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, mengecek koneksi internet dan memastikan PC/laptop terhubung dengan internet. Kedua, apabila koneksi internet dengan proxy, wajib pajak perlu memastikan pengaturan sudah benar.

“Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,” imbuh Kring Pajak.

Ketiga, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Wajib pajak bisa melakukan unduh (download) dan pasang ulang sertifikat elektronik. Keempat, memastikan tanggal dan jam di PC/laptop sudah benar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Selain itu, silakan juga dicoba menggunakan sambungan internet lain dan coba kembali secara berkala ya,” tulis Kring Pajak.

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa sudah mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya