ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Ilustrasi. Tampilan laman e-nofa

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak menemukan kendala berupa munculnya status ‘siap approve’ saat mengunggah (upload) faktur pajak melalui e-faktur.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan status ‘siap approve’ artinya proses sedang dalam antrean. Dalam kondisi tersebut, pengguna tidak dapat melakukan tindak lanjut hingga status berubah.

“Status ‘siap approve’ berarti sedang dalam antrian, dan tidak dapat dilakukan tindak lanjut sampai statusnya berubah menjadi ‘approval success’ atau ‘reject’,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terkait dengan kendala tersebut, pengguna dapat mencoba mengeklik ‘stop uploader’ pada menu Management Upload Upload Faktur/Retur. Setelah itu, pengguna dapat mengeklik ‘start uploader’ kembali dan memasukkan ulang sertifikat elektronik.

Terkait dengan sertifikat elektronik, DJP menyarankan agar pengguna mengunduh ulang dari e-nofa. Setelah itu, pengguna dapat mencoba untuk melakukan refresh pada halaman dengan mengeklik [F5] perbaharui.

“Silakan dicoba juga untuk klik faktur pajak yang masih ‘siap approve’ itu saja dan coba upload ulang, bisa dicoba beberapa kali ya. Pastikan antivirus di komputer dinonaktifkan sementara saat upload faktur pajak tersebut,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika sudah mencoba sejumlah langkah tersebut dan masih mengalami kendala yang sama, pengguna dapat melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan demikian, pengguna akan dibantu melalui layanan sistem (lasis) online.

“Kontak KPP dapat dilihat di laman: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra