ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Ilustrasi. Tampilan laman e-nofa

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak menemukan kendala berupa munculnya status ‘siap approve’ saat mengunggah (upload) faktur pajak melalui e-faktur.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan status ‘siap approve’ artinya proses sedang dalam antrean. Dalam kondisi tersebut, pengguna tidak dapat melakukan tindak lanjut hingga status berubah.

“Status ‘siap approve’ berarti sedang dalam antrian, dan tidak dapat dilakukan tindak lanjut sampai statusnya berubah menjadi ‘approval success’ atau ‘reject’,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Terkait dengan kendala tersebut, pengguna dapat mencoba mengeklik ‘stop uploader’ pada menu Management Upload Upload Faktur/Retur. Setelah itu, pengguna dapat mengeklik ‘start uploader’ kembali dan memasukkan ulang sertifikat elektronik.

Terkait dengan sertifikat elektronik, DJP menyarankan agar pengguna mengunduh ulang dari e-nofa. Setelah itu, pengguna dapat mencoba untuk melakukan refresh pada halaman dengan mengeklik [F5] perbaharui.

“Silakan dicoba juga untuk klik faktur pajak yang masih ‘siap approve’ itu saja dan coba upload ulang, bisa dicoba beberapa kali ya. Pastikan antivirus di komputer dinonaktifkan sementara saat upload faktur pajak tersebut,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Jika sudah mencoba sejumlah langkah tersebut dan masih mengalami kendala yang sama, pengguna dapat melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan demikian, pengguna akan dibantu melalui layanan sistem (lasis) online.

“Kontak KPP dapat dilihat di laman: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI