Ilustrasi. Tampilan laman e-nofa.
JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak menemukan kendala berupa munculnya status ‘siap approve’ saat mengunggah (upload) faktur pajak melalui e-faktur.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan status ‘siap approve’ artinya proses sedang dalam antrean. Dalam kondisi tersebut, pengguna tidak dapat melakukan tindak lanjut hingga status berubah.
“Status ‘siap approve’ berarti sedang dalam antrian, dan tidak dapat dilakukan tindak lanjut sampai statusnya berubah menjadi ‘approval success’ atau ‘reject’,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (5/8/2024).
Terkait dengan kendala tersebut, pengguna dapat mencoba mengeklik ‘stop uploader’ pada menu Management Upload – Upload Faktur/Retur. Setelah itu, pengguna dapat mengeklik ‘start uploader’ kembali dan memasukkan ulang sertifikat elektronik.
Terkait dengan sertifikat elektronik, DJP menyarankan agar pengguna mengunduh ulang dari e-nofa. Setelah itu, pengguna dapat mencoba untuk melakukan refresh pada halaman dengan mengeklik [F5] perbaharui.
“Silakan dicoba juga untuk klik faktur pajak yang masih ‘siap approve’ itu saja dan coba upload ulang, bisa dicoba beberapa kali ya. Pastikan antivirus di komputer dinonaktifkan sementara saat upload faktur pajak tersebut,” jelas Kring Pajak.
Jika sudah mencoba sejumlah langkah tersebut dan masih mengalami kendala yang sama, pengguna dapat melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan demikian, pengguna akan dibantu melalui layanan sistem (lasis) online.
“Kontak KPP dapat dilihat di laman: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.