KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Dian Kurniati | Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta, DIY meluncurkan portal layanan pajak daerah online yang dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pengembangan JSS bertujuan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak daerahnya. Dengan aplikasi tersebut, pemkot ingin mendorong wajib pajak membayar pajak daerah secara nontunai.

"Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi, di mana layanan ini bekerja secara cepat, transparan, dan mudah," katanya, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Singgih berharap aplikasi JSS akan meningkatkan layanan pajak daerah kepada masyarakat. Secara bersamaan, digitalisasi pembayaran pajak daerah juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia dalam JSS antara lain pendaftaran wajib pajak baru, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet, serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Kemudian, permohonan layanan pajak daerah, layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, dan permohonan surat menyurat BPHTB.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Lalu, pengembangan layanan cek kesesuaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Ada pula layanan PBB-P2 yang meliputi permohonan restitusi pembayaran PBB-P2, permohonan keberatan NJOP PBB-P2, permohonan bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, permohonan penundaan pembayaran PBB-P2 serta layanan pembayaran PBB-P2 via QRIS Bank BPD DIY.

"Layanan ini mendukung pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak secara lebih efektif, serta warga dapat terpenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat dan transparan," ujar Singgih.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk mendukung Pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah.

Dalam hal ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Adapun QRIS tersebut telah terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah yang dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak.

"Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta," tuturnya dari situs web Pemkot Yogyakarta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP