ATURAN IMPOR

Virus Corona, Separuh Barang Kena Lartas Bakal Dihapus

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 21:06 WIB
Virus Corona, Separuh Barang Kena Lartas Bakal Dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menghapus lebih dari separuh barang yang masuk dalam daftar larangan atau pembatasan (lartas) oleh Kementerian Perdagangan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk mempermudah proses importasi bahan baku pada industri manufaktur. Kebijakan itu akan masuk daftar paket stimulus jilid II untuk menghadapi dampak virus Corona.

"Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Sri Mulyani telah mencatat 749 kode HS barang kategori lartas yang akan dihapus. Jumlah itu sekitar 50% dari jumlah kode HS lartas yang diatur Kementerian Perdagangan.

Selain itu ada pula penyederhanaan ketentuan impor yang akan melibatkan Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sektor industri yang dinilai paling terdampak virus Corona di antaranya elektronik, farmasi, dan tekstil.

Namun, fasilitas penghapusan 749 HS dari lartas itu hanya berlaku pada sekitar 500 perusahaan dengan reputasi sangat baik (reputable traders) yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utamanya.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Selain soal lartas, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut fasilitas lain yang akan diberikan pada reputable traders adalah penangguhan pembayaran bea masuk atas impor barang bahan baku industri. Dia berharap fasilitas itu bisa mendorong produktivitas perusahaan meski ada virus Corona.

Heru menjelaskan, penundaan pembayaran bea masuk itu diberikan maksimal 30 hari, maksimal setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Dengan demikian kepada para importir yang mengimpor barang tanggal 1 harus membayar bea masuk pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Namun, sambung Dirjen Bea dan Cukai, kepada mereka yang mengimpor pada tanggal 11 hingga 30, pelonggaran hanya diberikan hingga tanggal 10 pada bulan berikutnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua