KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang pejabat bea dan cukai akan dikenakan sanksi.

Ketentuan sanksi bagi pihak yang merusak kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 105 UU Kepabeanan. Merujuk pasal tersebut, perbuatan sengaja merusak segel dianggap sebagai tindak pidana dan bisa dijatuhi sanksi kurungan dan/atau denda.

“…dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 105 UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Yang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman. Artinya, pemilik dan/atau pengangkut perlu berhati-hati dan jangan sampai merusak segel yang sudah dilekatkan pejabat bea dan cukai.

Sebagai informasi, pejabat DJBC berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

Penyegelan bisa dilakukan atas barang impor, barang ekspor, atau barang lain. Adapun barang impor yang disegel itu di antaranya karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sementara itu, barang ekspor atau barang lain bisa disegel apabila perlu diawasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wewenang penyegelan dimaksudkan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik guna pengamanan keuangan negara. Dengan kunci, segel, atau tanda pengaman ini membuat pejabat DJBC tidak perlu menjaga/mengawal secara terus-menerus.

Apabila suatu sarana pengangkut atau tempat telah disegel maka pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat tersebut wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.

Hal ini lantaran kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai. Jika ada pihak yang melanggar, bisa dikenakan sanksi seperti yang telah diuraikan. Simak Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi