KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang pejabat bea dan cukai akan dikenakan sanksi.

Ketentuan sanksi bagi pihak yang merusak kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 105 UU Kepabeanan. Merujuk pasal tersebut, perbuatan sengaja merusak segel dianggap sebagai tindak pidana dan bisa dijatuhi sanksi kurungan dan/atau denda.

“…dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 105 UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman. Artinya, pemilik dan/atau pengangkut perlu berhati-hati dan jangan sampai merusak segel yang sudah dilekatkan pejabat bea dan cukai.

Sebagai informasi, pejabat DJBC berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

Penyegelan bisa dilakukan atas barang impor, barang ekspor, atau barang lain. Adapun barang impor yang disegel itu di antaranya karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sementara itu, barang ekspor atau barang lain bisa disegel apabila perlu diawasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Wewenang penyegelan dimaksudkan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik guna pengamanan keuangan negara. Dengan kunci, segel, atau tanda pengaman ini membuat pejabat DJBC tidak perlu menjaga/mengawal secara terus-menerus.

Apabila suatu sarana pengangkut atau tempat telah disegel maka pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat tersebut wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.

Hal ini lantaran kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai. Jika ada pihak yang melanggar, bisa dikenakan sanksi seperti yang telah diuraikan. Simak Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya