Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang pejabat bea dan cukai akan dikenakan sanksi.
Ketentuan sanksi bagi pihak yang merusak kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 105 UU Kepabeanan. Merujuk pasal tersebut, perbuatan sengaja merusak segel dianggap sebagai tindak pidana dan bisa dijatuhi sanksi kurungan dan/atau denda.
“…dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 105 UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Yang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman. Artinya, pemilik dan/atau pengangkut perlu berhati-hati dan jangan sampai merusak segel yang sudah dilekatkan pejabat bea dan cukai.
Sebagai informasi, pejabat DJBC berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Penyegelan bisa dilakukan atas barang impor, barang ekspor, atau barang lain. Adapun barang impor yang disegel itu di antaranya karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Sementara itu, barang ekspor atau barang lain bisa disegel apabila perlu diawasi.
Wewenang penyegelan dimaksudkan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik guna pengamanan keuangan negara. Dengan kunci, segel, atau tanda pengaman ini membuat pejabat DJBC tidak perlu menjaga/mengawal secara terus-menerus.
Apabila suatu sarana pengangkut atau tempat telah disegel maka pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat tersebut wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.
Hal ini lantaran kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai. Jika ada pihak yang melanggar, bisa dikenakan sanksi seperti yang telah diuraikan. Simak Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.