ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Dian Kurniati | Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penyesuaian terhadap 39 aplikasi pada CEISA 4.0 sejalan dengan implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan implementasi NPWP 16 digit menjadi salah satu proyek strategis DJBC pada tahun lalu. Dalam laporan ini, disebutkan sejumlah kegiatan untuk implementasi NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 juga telah diselesaikan.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap 39 aplikasi," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kegiatan penyesuaian aplikasi untuk adaptasi ketentuan NPWP 16 digit antara lain perubahan atau penambahan servis barang kiriman, perubahan atau penambahan servis ekspor, perubahan atau penambahan servis impor.

Kemudian, perubahan atau penambahan servis KITE portal, dan perubahan atau penambahan servis rush handling, perubahan atau penambahan servis tempat penimbunan berikat (TPB).

Laporan kinerja DJBC tersebut juga memaparkan beberapa isu dalam implementasi NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 tahun lalu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan konsinyasi penyesuaian sistem terdampak NPWP 16 digit dan penyusunan transition plan bersama antara Ditjen Pajak (DJP) dengan DJBC, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian Investasi/BKPM, disepakati coretax administration system (CTAS) akan mulai diterapkan pada pertengahan 2024.

Atas hasil kesepakatan itu, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC melakukan penetapan ulang target implementasi NPWP 16 digit terhadap sistem komputer pelayanan terdampak kepada Kapusintek selaku lead UIC proyek TIK strategis Kemenkeu.

Proyek penerapan NPWP 16 digit pun disertakan menjadi salah satu subpaket lelang pengembangan CEISA 4.0 tahap V berupa aplikasi program penyelarasan probis-IT pada DJBC tahun anggaran 2023 pada semester II/2023 dengan target akhir kontrak pada 31 Desember 2023.

"Demi mendukung CEISA 4.0 menuju data driven organization platform, [dilakukan] penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi kepabeanan dan cukai dan penyesuaian implementasi NPWP 16 digit," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak