LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:41 WIB
Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelaksanaan joint program.

Ketiga pengawasan atas pelaksanaan joint program tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

“Telah dilaksanakan pengawasan atas joint program pada tahun 2023 berupa kegiatan monitoring atas pelaksanaan joint program pada Kanwil DJBC (Ditjen Bea dan Cukai),” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pengawasan tersebut menghasilkan sejumlah simpulan. Pertama, dropping Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) carry over yang belum optimal. Kedua, proses penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas DSAB tingkat vertikal belum optimal.

Ketiga, pemeriksaan bersama (joint audit) belum diselesaikan. Keempat, Laporan Pemeriksaan Bersama (LPB) joint audit yang belum ditandatangani Kanwil Ditjen Pajak (DJP) pairing. Kelima, penentuan wajib pajak dalam Daftar Sasaran Intelijen Bersama (DSIjB) kurang efektif.

Keenam, beberapa wajib pajak dalam DSIjB 2023 belum dilakukan joint intelligence. Ketujuh, pelaksanaan dan perkembangan kegiatan joint collection terbatas pada pertukaran data ataupun informasi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kedelapan, terdapat wajib pajak objek joint collection masih belum tertagih karena kekurangcermatan dalam penyelesaian penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan dengan ultimum remedium.

Kesembilan, instrumen (tools) pertukaran data DJP yang diakses melalui Approweb belum menampilkan data pemasukan dan pengeluaran antarkawasan berikat dokumen BC 2.7.

Kesepuluh, koordinasi antara Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan joint investigasi kurang efektif. Kesebelas, partisipasi aktif yang kurang dari DJP terkait dengan pemenuhan kebutuhan data dalam kegiatan penyelesaian DSAB tingkat vertikal joint analysis.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rekomendasi dari Itjen terkait Joint Program

Berdasarkan pada simpulan tersebut, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, memandang perlunya koordinasi dengan masing-masing koordinator kelompok kerja joint program dan wajib pajak pairing menyangkut kendala di lapangan.

“Dan meminta arahan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan atas wajib pajak dalam DSB tahun 2023 yang belum diproses,” imbuh Itjen Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Kedua, mengusulkan pembuatan kajian kemungkinan penerapan indikator kinerja utama (IKU) sharing atas pelaksanaan joint program, termasuk joint analysis, dengan tetap mempertimbangkan indikator sesuai dengan karakteristik DJBC dan DJP.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Ketiga, menetapkan mekanisme penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Bersama agar dapat diketahui oleh Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing. Keempat, mengirimkan nota dinas kepada Kanwil DJP pairing untuk menyelesaikan dan menandatangani Laporan Kegiatan Bersama.

Kelima, bersama Kanwil DJP, melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar dari potensi SP2DK. Keenam, berkoordinasi terkait data/informasi BC 2.7 in dan BC 2.7 out yang belum ada di Approweb sebagai dasar formal perhitungan potensi penagihan revisi SP2DK atas salah satu wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pembahasan dengan wajib pajak pairing terkait dengan timbulnya penerbitan penetapan ultimum remidium. Kemudian, mengirimkan nota dinas kepada direktur PPS untuk koordinasi penyelesaian permasalahan ultimum remidium tersebut.

Seperti diketahui, dalam atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, Itjen Kemenkeu melakukan pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan PNBP. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja