LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:41 WIB
Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelaksanaan joint program.

Ketiga pengawasan atas pelaksanaan joint program tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

“Telah dilaksanakan pengawasan atas joint program pada tahun 2023 berupa kegiatan monitoring atas pelaksanaan joint program pada Kanwil DJBC (Ditjen Bea dan Cukai),” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pengawasan tersebut menghasilkan sejumlah simpulan. Pertama, dropping Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) carry over yang belum optimal. Kedua, proses penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas DSAB tingkat vertikal belum optimal.

Ketiga, pemeriksaan bersama (joint audit) belum diselesaikan. Keempat, Laporan Pemeriksaan Bersama (LPB) joint audit yang belum ditandatangani Kanwil Ditjen Pajak (DJP) pairing. Kelima, penentuan wajib pajak dalam Daftar Sasaran Intelijen Bersama (DSIjB) kurang efektif.

Keenam, beberapa wajib pajak dalam DSIjB 2023 belum dilakukan joint intelligence. Ketujuh, pelaksanaan dan perkembangan kegiatan joint collection terbatas pada pertukaran data ataupun informasi.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kedelapan, terdapat wajib pajak objek joint collection masih belum tertagih karena kekurangcermatan dalam penyelesaian penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan dengan ultimum remedium.

Kesembilan, instrumen (tools) pertukaran data DJP yang diakses melalui Approweb belum menampilkan data pemasukan dan pengeluaran antarkawasan berikat dokumen BC 2.7.

Kesepuluh, koordinasi antara Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan joint investigasi kurang efektif. Kesebelas, partisipasi aktif yang kurang dari DJP terkait dengan pemenuhan kebutuhan data dalam kegiatan penyelesaian DSAB tingkat vertikal joint analysis.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Rekomendasi dari Itjen terkait Joint Program

Berdasarkan pada simpulan tersebut, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, memandang perlunya koordinasi dengan masing-masing koordinator kelompok kerja joint program dan wajib pajak pairing menyangkut kendala di lapangan.

“Dan meminta arahan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan atas wajib pajak dalam DSB tahun 2023 yang belum diproses,” imbuh Itjen Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Kedua, mengusulkan pembuatan kajian kemungkinan penerapan indikator kinerja utama (IKU) sharing atas pelaksanaan joint program, termasuk joint analysis, dengan tetap mempertimbangkan indikator sesuai dengan karakteristik DJBC dan DJP.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ketiga, menetapkan mekanisme penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Bersama agar dapat diketahui oleh Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing. Keempat, mengirimkan nota dinas kepada Kanwil DJP pairing untuk menyelesaikan dan menandatangani Laporan Kegiatan Bersama.

Kelima, bersama Kanwil DJP, melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar dari potensi SP2DK. Keenam, berkoordinasi terkait data/informasi BC 2.7 in dan BC 2.7 out yang belum ada di Approweb sebagai dasar formal perhitungan potensi penagihan revisi SP2DK atas salah satu wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pembahasan dengan wajib pajak pairing terkait dengan timbulnya penerbitan penetapan ultimum remidium. Kemudian, mengirimkan nota dinas kepada direktur PPS untuk koordinasi penyelesaian permasalahan ultimum remidium tersebut.

Seperti diketahui, dalam atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, Itjen Kemenkeu melakukan pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan PNBP. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya