PENANGANAN COVID-19

Vaksinasi Dimulai 2 Hari Lagi, Presiden Disuntik Pertama

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 19:07 WIB
Vaksinasi Dimulai 2 Hari Lagi, Presiden Disuntik Pertama

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas di kantor Presiden, Senin (11/01/2021). Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 2 hari lagi atau Rabu (13/1/2021) dan Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama. (Foto: Humas/Rahmat/setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merencanakan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai 2 hari lagi atau Rabu (13/1/2021), dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima vaksin pertama.

“Insyaallah, Bapak-Ibu kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/01/2021).

Namun demikian, ujarnya, pelaksanaan vaksinasi gratis tersebut akan dilakukan setelah adanya persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

“Berita baik dari MUI [mengenai kehalalan vaksin Sinovac] juga sudah keluar, Insyaallah berita baik dari BPOM juga bisa segera menyusul,” ujar Menkes.

Pemerintah, imbuhnya, tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara saintifik berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito melalui keterangan persnya, Senin (11/01/2021) sore, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin COVID-19 CoronoVac produksi Sinovac.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

“Pada Senin, 11 Januari 2021, Badan POM memberikan izin penggunaan dalam kondisi emergency untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronoVac produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” ujar Penny.

Keputusan ini didasarkan rekomendasi yang diterima, berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari anggota Komite Nasional Penilai Obat, tim ahli dalam bidang imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization, dan ahli epidemiologi pada 10 Januari 2021.

Pengambilan keputusan ini juga dilakukan berdasarkan pada hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin.

Baca Juga:
Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

“Badan POM senantiasa mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi serta transparansi dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini, dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat, kesehatan dan jiwa masyarakat,” tegas Penny.

Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada 182 juta penduduk Indonesia untuk memperoleh kekebalan komunitas atau herd immunity. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas keamanan vaksin, Presiden Jokowi menegaskan kesiapannya untuk menjadi orang pertama yang memperoleh vaksin tersebut.

“Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” ujar Presiden beberapa waktu lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?