UU KEMENTERIAN NEGARA

UU Direvisi, Pemerintah-DPR Sepakat Jumlah Kementerian Tak Dibatasi

Muhamad Wildan | Selasa, 10 September 2024 | 10:30 WIB
UU Direvisi, Pemerintah-DPR Sepakat Jumlah Kementerian Tak Dibatasi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai kesepakatan untuk merevisi UU 39/2008 Kementerian Negara.

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, presiden bakal memiliki fleksibilitas untuk menambah jumlah kementerian di kabinet. Selama ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian maksimal hanya sebanyak 34 kementerian.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 dalam draf RUU Kementerian Negara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi, dikutip Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Adapun yang dimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Selain merevisi Pasal 15, RUU Kementerian Negara juga memuat 2 pasal baru, yakni Pasal 6A dan Pasal 9A. Pada Pasal 6A, presiden diberi fleksibilitas untuk membentuk kementerian tersendiri berdasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup urusan pemerintahan dalam Pasal 5 UU Kementerian Negara.

Melalui Pasal 9A, presiden juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan perubahan unsur organisasi suatu kementerian meski terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur, ataupun mencantumkan unsur organisasi.

Baca Juga:
Mengantisipasi Kebutuhan Belanja Rumah Tangga yang Makin Bengkak

Contoh, bila suatu undang-undang mengatur secara terperinci tentang unsur organisasi berupa ditjen dalam suatu kementerian, presiden dapat mengubah ditjen dimaksud menjadi lembaga tersendiri.

Bila presiden memutuskan untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian dengan mengimplementasikan Pasal 9A, unsur organisasi dalam undang-undang terkait dinyatakan tidak berlaku.

"Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Baidowi membacakan Pasal II angka 2 RUU Kementerian Negara.

Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp17,15 Triliun untuk Renovasi 10.000 Sekolah

Sebagai informasi, salah satu janji Prabowo dalam kampanye Pilpres 2024 ialah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN dinilai perlu untuk meningkatkan rasio pendapatan negara dari saat ini sekitar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

Saat ini, urusan pemerintah yang terkait dengan penerimaan perpajakan dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 2 ditjen, yakni Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat PNBP SDA dan KND serta Direktorat PNBP K/L pada Ditjen Anggaran (DJA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:45 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

Istana Ungkap Belum Ada Bahasan Soal Badan Penerimaan Negara

Selasa, 03 Desember 2024 | 09:47 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mengantisipasi Kebutuhan Belanja Rumah Tangga yang Makin Bengkak

Senin, 02 Desember 2024 | 17:41 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

Hashim Ungkap Anggito Abimanyu Bakal Jabat Menteri Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha