PEMERINTAH DAERAH

UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 18:34 WIB
UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Ilustrasi. (Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) meminta seluruh pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh perda dan perkada yang berlaku di daerah masing-masing.

Dalam surat bernomor 188/1518/OTDA disebutkan penetapan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki implikasi terhadap perda dan perkada yang berlaku pada setiap daerah. Dengan demikian, aturan yang berada di daerah harus segera disesuaikan.

"Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk perda dan/atau perkada yang sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi penggalan surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

DPRD juga diminta menetapkan perencanaan perda yang saat ini belum dimuat dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Setiap kepala daerah juga perlu melakukan penambahan rencana perkada pada keputusan kepala daerah yang berlaku di daerah masing-masing.

Pada bagian terakhir dari surat ini, setiap daerah diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan identifikasi, perencanaan, dan perubahan perda serta perkada kepada Ditjen Otda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam Pasal 250 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah melalui UU Cipta Kerja, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian dalam menyusun perda serta perkada.

Pemda yang melanggar ketentuan Pasal 250 terancam mendapat pengenaan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan kepada kepala daerah serta anggota DPRD selama 3 bulan.

Khusus atas perda pajak dan retribusi daerah, sanksi yang dikenakan adalah penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 22:36 WIB

Sebaiknya pemerintah pusat juga memberikan pedoman serta feedback kepada daerah dalam merumuskan perda dan perkada sesuai dengan UU Ciptaker agar tidak ada mispersepsi ataupun miskonsepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra