PEMERINTAH DAERAH

UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 18:34 WIB
UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Ilustrasi. (Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) meminta seluruh pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh perda dan perkada yang berlaku di daerah masing-masing.

Dalam surat bernomor 188/1518/OTDA disebutkan penetapan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki implikasi terhadap perda dan perkada yang berlaku pada setiap daerah. Dengan demikian, aturan yang berada di daerah harus segera disesuaikan.

"Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk perda dan/atau perkada yang sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi penggalan surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

DPRD juga diminta menetapkan perencanaan perda yang saat ini belum dimuat dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Setiap kepala daerah juga perlu melakukan penambahan rencana perkada pada keputusan kepala daerah yang berlaku di daerah masing-masing.

Pada bagian terakhir dari surat ini, setiap daerah diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan identifikasi, perencanaan, dan perubahan perda serta perkada kepada Ditjen Otda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam Pasal 250 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah melalui UU Cipta Kerja, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian dalam menyusun perda serta perkada.

Pemda yang melanggar ketentuan Pasal 250 terancam mendapat pengenaan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan kepada kepala daerah serta anggota DPRD selama 3 bulan.

Khusus atas perda pajak dan retribusi daerah, sanksi yang dikenakan adalah penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 22:36 WIB

Sebaiknya pemerintah pusat juga memberikan pedoman serta feedback kepada daerah dalam merumuskan perda dan perkada sesuai dengan UU Ciptaker agar tidak ada mispersepsi ataupun miskonsepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun