UU APBN 2024

UU APBN 2024 Resmi Diundangkan, Begini Posturnya

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:45 WIB
UU APBN 2024 Resmi Diundangkan, Begini Posturnya

Laman muka dokumen UU 19/2023 tentang APBN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 19/2023 tentang APBN 2024.

Dalam bagian pertimbangannya, dijelaskan UU APBN menjadi wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU APBN 2024 diundangkan setelah disahkan DPR pada 21 September 2023.

"APBN Tahun Anggaran 2024 ... yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional," bunyi pertimbangan UU 19/2023, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam pertimbangan juga dijelaskan APBN 2024 disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pendapatan negara pada 2024 senilai Rp2.802,29 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.309,85 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp492 triliun, dan hibah Rp430,6 miliar.

Sementara itu, belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun. Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,59 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada 2024 adalah senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp522,82 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp648,08 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp176,21 triliun, pemberian pinjaman Rp250,6 miliar, kewajiban penjaminan negatif Rp823,98 miliar, dan pembiayaan lainnya Rp52,03 triliun.

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai tambahan pembiayaan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pasal 28 ayat (1) UU APBN 2024 kemudian mengatur pemerintah dapat melakukan beberapa langkah dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Langkah yang bisa ditempuh ini meliputi penggunaan dana SAL; penarikan pinjaman tunai; penambahan penerbitan SBN; pemanfaatan saldo kas badan layanan umum; dan/atau penyesuaian belanja negara.

"Penambahan penerbitan SBN ... dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR," bunyi Pasal 28 ayat (2) UU 19/2023.

UU 19/2023 tentang APBN 2024 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. UU ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?