Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 6/2021 tentang APBN 2022, setelah disahkan DPR pada 30 September 2021.
UU APBN 2022 menyebut target penerimaan pajak pada tahun depan akan mencapai Rp1.265 triliun. Penerimaan terbesar disumbang pajak penghasilan (PPh), diikuti pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
"Pendapatan pajak penghasilan...direncanakan sebesar Rp680,87 triliun," bunyi Pasal 4 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).
Angka tersebut sudah termasuk PPh ditanggung pemerintah atas komoditas panas bumi senilai Rp2,29 triliun. Kemudian termasuk juga bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan untuk penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional tetapi tidaktermasuk jasa konsultan hukum lokal Rp10,38 triliun.
Target penerimaan di atas juga termasuk penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima PDAM Rp2,81 miliar.
Mengenai PPN, UU APBN 2022 menargetkan penerimaannya senilai Rp554,38 triliun. Sementara pada PBB targetnya senilai Rp18,35 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp11,38 triliun.
Secara umum, target penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Selain pajak, penerimaan tersebut juga dikumpulkan dari cukai Rp203,92 triliun, bea masuk Rp35,16 triliun, dan bea keluar Rp5,91 triliun.
Setelah UU APBN 2022, pemerintah juga mengundangkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp130 triliun menjadi Rp1.649,3 triliun.
"Kami berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya pada 7 Oktober 2021.
Sejumlah poin yang termuat dalam RUU HPP di antaranya penambahan lapisan tarif pajak penghasilan, dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela wajib pajak, dan penerapan pajak karbon. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.