Tampilan awal salinan UU 9/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah disahkan DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU APBN 2021, yakni UU Nomor 9 Tahun 2020.
Sesuai amanat dalam beleid yang diundangkan pada 26 Oktober 2020 ini, APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. APBN dinyatakan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara.
“Yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam UU tersebut, dikutip pada Senin (2/11/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, target pendapatan negara dipatok senilai Rp1.743,6 triliun. Perinciannya, penerimaan perpajakan Rp1.444,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp298,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp902,8 miliar.
Untuk penerimaan perpajakan, perinciannya adalah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp518,54 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp12,43 triliun.
Selanjutnya, masih dalam pos penerimaan perpajakan, target pendapatan cukai dipatok senilai Rp180 triliun, pendapatan bea masuk senilai Rp33,17 triliun, serta pendapatan bea keluar senilai Rp1,78 triliun.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2021 … diatur dalam peraturan presiden,” demikian penggalan bunyi Pasal 4 ayat (11) UU Nomor 9 Tahun 2020.
Selanjutnya, pagu belanja negara dipatok senilai Rp2.760,0 triliun. Belanja tersebut terbagi menjadi belanja pemerintah pusat senilai Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp795,47 triliun.
Adapun keseimbangan primer senilai minus Rp663,1 triliun dengan defisit anggaran senilai Rp1.006,37 triliun. Dengan demikian, pembiayaan anggaran sama dengan nilai defisit anggaran. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.