RUU P2-APBN 2021

Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan sejumlah tanggapan terhadap pandangan fraksi DPR mengenai RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2021 masih memainkan peran sebagai countercyclical untuk menangani pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan APBN 2021 juga masih sangat dipengaruhi pandemi.

"APBN Tahun 2021 menjadi instrumen yang sangat vital dan penting serta menentukan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjadikan APBN 2021 sebagai instrumen untuk pengadaan vaksin dan mendanai program vaksinasi secara masif, memberikan bantalan sosial, menanggung seluruh biaya kesehatan masyarakat yang terkena pandemi, serta memberikan bantuan kepada pelaku ekonomi terutama kelompok usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, pemerintah juga gunakan APBN 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi meskipun masih dihadapkan pada tantangan pandemi yang belum berujung. Dalam hal ini, berbagai insentif bagi dunia usaha, termasuk perpajakan, diberikan untuk memberikan ruang dunia usaha kembali pulih.

Kemudian, Sri Mulyani membeberkan alasan realisasi asumsi ekonomi makro yang belum sesuai dengan asumsi pada APBN 2021, antara lain menyangkut pertumbuhan inflasi, rasio gini. Misalnya soal pertumbuhan ekonomi yang realisasinya sebesar 3,69%, dia menilai angka itu tetap menjadi sebuah pencapaian penting dalam tonggak pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Menurutnya, angka pertumbuhan 3,69% tidak mencerminkan kinerja yang merata sepanjang tahun, karena kuartal I/2021 masih terjadi kontraksi, kuartal II/2022 melonjak, dan kuartal III/2021 kembali merosot karena penyebaran Covid-19 varian Delta.

"Itu adalah pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan ketidakpastian dalam era pandemi Covid yang masih berfluktuasi sepanjang tahun 2021, terutama dengan dilaksanakan kebijakan PPKM darurat pada saat meredam lonjakan kasus Covid varian Delta di triwulan III/2021," ujarnya.

Mengenai pandangan soal realisasi perpajakan pada 2021, Sri Mulyani lantas menjelaskan kondisinya sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global dan nasional, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan pemerintah. Pada 2020, rasio perpajakan mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi serta dilakukannya pembatasan sosial, tetapi pada 2021 sudah menunjukkan perbaikan.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Rasio perpajakan pada 2021 telah meningkat menjadi 9,11% terhadap PDB, seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, angka itu merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan 2020 yang hanya sebesar 8,33% PDB.

Selain itu, tax buoyancy pada 2021 yang mencapai 2,24 didorong oleh pemulihan ekonomi nasional dan dampak kenaikan harga komoditas seperti CPO, minerba, dan gas alam.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah pada 2021 tetap melanjutkan kebijakan pemberian stimulus perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal dan rapuh.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jenis insentif perpajakan yang diberikan masih relatif sama dengan 2020, tetapi cakupan sektornya menjadi lebih selektif. Pada sektor yang sudah pulih, dilakukan penurunan secara bertahap.

"Pemerintah terus mengoptimalkan reformasi perpajakan, antara lain melalui implementasi UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?