RUU P2-APBN 2021

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB
DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani. (foto: Biro KLI Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2021 telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/9/2022).

Merespons hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasinya kepada DPR atas rampungnya pembahasan beleid tersebut.

"Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan juga penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik di dalam proses akuntabilitas publik ini," ungkap Menkeu saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani menyampaikan pembahasan RUU P2APBN Tahun 2021 mencerminkan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR sebagai wakil rakyat, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembahasan RUU ini juga telah mengikuti aturan dan proses legislasi DPR. Menurut menkeu, UU P2APBN Tahun 2021 memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

"Dalam pembahasan RUU tersebut, kami menerima catatan, masukan, dan berbagai macam koreksi dari seluruh fraksi DPR RI untuk perbaikan dan efektivitas pengelolaan APBN yang akan terus kami pelajari secara seksama dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengapresiasi dukungan DPR dalam pelaksanaan APBN 2021 di tengah dinamika atau tantangan permasalahan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Apalagi, imbuh Sri, APBN 2021 disusun pada tahun 2020 pada masa awal pandemi Covid-19 dan dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

"Pemerintah dan DPR memilih untuk tetap optimistis bahwa tahun 2021 Indonesia akan pulih karena memang tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat pada kuartal III/2020 dengan diperolehnya vaksin dan dimulainya program vaksinasi pada awal tahun 2021," kata Menkeu.

Dengan berbagai kebijakan dan langkah sinergi yang optimal antara Pemerintah dan DPR, Menkeu mengatakan ekonomi Indonesia tahun 2021 dapat tumbuh 3,69% dan inflasi terjaga di level 1,87%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sementara itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga tercatat membaik dengan adanya penurunan angka kemiskinan dari 10,19% pada 2020 menjadi 9,71% pada September 2021. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,07% per Agustus 2020 menjadi 6,49% pada Agustus 2021, serta indeks pembangunan manusia juga meningkat dari 71,94 pada 2020 menjadi 72,29 pada 2021.

Sebagai informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini berhasil dipertahankan sejak diraih untuk pertama kalinya pada tahun 2016. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?