RUU P2-APBN 2021

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB
DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani. (foto: Biro KLI Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2021 telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/9/2022).

Merespons hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasinya kepada DPR atas rampungnya pembahasan beleid tersebut.

"Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan juga penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik di dalam proses akuntabilitas publik ini," ungkap Menkeu saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyampaikan pembahasan RUU P2APBN Tahun 2021 mencerminkan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR sebagai wakil rakyat, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembahasan RUU ini juga telah mengikuti aturan dan proses legislasi DPR. Menurut menkeu, UU P2APBN Tahun 2021 memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

"Dalam pembahasan RUU tersebut, kami menerima catatan, masukan, dan berbagai macam koreksi dari seluruh fraksi DPR RI untuk perbaikan dan efektivitas pengelolaan APBN yang akan terus kami pelajari secara seksama dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengapresiasi dukungan DPR dalam pelaksanaan APBN 2021 di tengah dinamika atau tantangan permasalahan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Apalagi, imbuh Sri, APBN 2021 disusun pada tahun 2020 pada masa awal pandemi Covid-19 dan dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

"Pemerintah dan DPR memilih untuk tetap optimistis bahwa tahun 2021 Indonesia akan pulih karena memang tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat pada kuartal III/2020 dengan diperolehnya vaksin dan dimulainya program vaksinasi pada awal tahun 2021," kata Menkeu.

Dengan berbagai kebijakan dan langkah sinergi yang optimal antara Pemerintah dan DPR, Menkeu mengatakan ekonomi Indonesia tahun 2021 dapat tumbuh 3,69% dan inflasi terjaga di level 1,87%.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sementara itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga tercatat membaik dengan adanya penurunan angka kemiskinan dari 10,19% pada 2020 menjadi 9,71% pada September 2021. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,07% per Agustus 2020 menjadi 6,49% pada Agustus 2021, serta indeks pembangunan manusia juga meningkat dari 71,94 pada 2020 menjadi 72,29 pada 2021.

Sebagai informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini berhasil dipertahankan sejak diraih untuk pertama kalinya pada tahun 2016. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?