PEMERIKSAAN BPK

DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 10:30 WIB
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Badan Pemeriksa Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai piutang pajak yang belum optimal ditagih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tindak lanjut yang dilakukan akan fokus pada sistem penatausahaan piutang pajak.

"DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK terutama dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan," ujar Neilmaldrin, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya piutang pajak macet senilai Rp20,84 triliun yang belum dilakukan penagihan secara memadai oleh DJP.

Secara lebih terperinci, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun yang telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Terakhir, BPK juga menemukan adanya 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan tetapi pelunasan piutangnya masih belum optimal.

Menurut BPK, masalah ini timbul karena DJP tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam melakukan penagihan, dan belum mengembangkan sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa per 30 Juni 2022 dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.

DJP juga dinilai perlu menyusun mekanisme pengendalian SIDJP yang memberikan notifikasi atas seluruh ketetapan pajak yang akan daluwarsa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja