PROVINSI MALUKU UTARA

Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 September 2020 | 10:45 WIB
Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERNATE, DDTCNews—Sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara ditemukan tidak mematuhi kewajiban pajak di antaranya tidak melaporkan data kendaraan bermotor dan alat berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara Bambang Hermawan mengaku geram atas ketidakpatuhan tersebut. Menurutnya, perusahaan bersangkutan harus keluar dari Maluku Utara.

"Kalau seperti itu [tidak taat] ya kita usir saja," tegas Bambang, (31/8).

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Pemprov, lanjutnya, akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengambil sumber daya alam Maluku Utara, tetapi mengabaikan kewajiban pajak. Ini juga berlaku untuk perusahaan yang menggunakan izin penanaman modal asing (PMA).

Dia menambahkan Pemprov Maluku Utara berhak menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak membayar pajak. Hal ini lantaran wewenang mengatur dan memungut pajak daerah melekat pada otonomi daerah.

Saat ini, tim gabungan untuk menangani ketidakpatuhan perusahaan tambang sudah dibentuk. Tim gabungan tersebut terdiri atas BPKPAD, pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

"Jadi kalau tidak membayar, kami berhak menghentikan kegiatannya. Mau dia PMA atau apalah, ini adalah tanah kita. Apa saja kami bisa tindak, itu hak kami. Kami sudah bentuk tim gabungan," jelas Bambang.

Tim gabungan nantinya akan menelusuri data kendaraan, pemakaian bahan bakar minyak (BBM), dan penggunaan air permukaan. Tim gabungan juga telah melakukan pengawasan pada sejumlah perusahaan yang tersebar di Maluku Utara.

Apabila kepatuhan perusahaan baik, Bambang menyebutkan potensi pendapatan asli daerah yang dihimpun dari penggunaan kendaraan bermotor, alat berat, BBM, dan air permukaan bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

"Sekarang baru Rp300 miliar. Kalau mereka patuh, kita bisa capai angka Rp1 triliun. Kalau demikian, kita tidak lagi bergantung pada APBN," ujarnya seperti dilansir malutpost.id.

Saat ini, lanjut Bambang, tim gabungan belum bisa turun ke lapangan akibat Covid-19. Meski begitu, dalam waktu dekat, pemprov akan memanggil perusahaan tambang mengenai temuan yang ada di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 12:02 WIB

Sangat disayangkan jika masih ada wajib pajak yang tidak taat seperti ini, mengingat kondisi perekonomian nasional yang sedang terancam resesi sudah sepatutnya setiap pihak berkontribusi untuk menyelamatkan perekonimian nasional dan bagi rakyat (baik orang pribadi maupun badan hukum) tentunya dengan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui