PROVINSI MALUKU UTARA

Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 September 2020 | 10:45 WIB
Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERNATE, DDTCNews—Sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara ditemukan tidak mematuhi kewajiban pajak di antaranya tidak melaporkan data kendaraan bermotor dan alat berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara Bambang Hermawan mengaku geram atas ketidakpatuhan tersebut. Menurutnya, perusahaan bersangkutan harus keluar dari Maluku Utara.

"Kalau seperti itu [tidak taat] ya kita usir saja," tegas Bambang, (31/8).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemprov, lanjutnya, akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengambil sumber daya alam Maluku Utara, tetapi mengabaikan kewajiban pajak. Ini juga berlaku untuk perusahaan yang menggunakan izin penanaman modal asing (PMA).

Dia menambahkan Pemprov Maluku Utara berhak menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak membayar pajak. Hal ini lantaran wewenang mengatur dan memungut pajak daerah melekat pada otonomi daerah.

Saat ini, tim gabungan untuk menangani ketidakpatuhan perusahaan tambang sudah dibentuk. Tim gabungan tersebut terdiri atas BPKPAD, pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Jadi kalau tidak membayar, kami berhak menghentikan kegiatannya. Mau dia PMA atau apalah, ini adalah tanah kita. Apa saja kami bisa tindak, itu hak kami. Kami sudah bentuk tim gabungan," jelas Bambang.

Tim gabungan nantinya akan menelusuri data kendaraan, pemakaian bahan bakar minyak (BBM), dan penggunaan air permukaan. Tim gabungan juga telah melakukan pengawasan pada sejumlah perusahaan yang tersebar di Maluku Utara.

Apabila kepatuhan perusahaan baik, Bambang menyebutkan potensi pendapatan asli daerah yang dihimpun dari penggunaan kendaraan bermotor, alat berat, BBM, dan air permukaan bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sekarang baru Rp300 miliar. Kalau mereka patuh, kita bisa capai angka Rp1 triliun. Kalau demikian, kita tidak lagi bergantung pada APBN," ujarnya seperti dilansir malutpost.id.

Saat ini, lanjut Bambang, tim gabungan belum bisa turun ke lapangan akibat Covid-19. Meski begitu, dalam waktu dekat, pemprov akan memanggil perusahaan tambang mengenai temuan yang ada di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 12:02 WIB

Sangat disayangkan jika masih ada wajib pajak yang tidak taat seperti ini, mengingat kondisi perekonomian nasional yang sedang terancam resesi sudah sepatutnya setiap pihak berkontribusi untuk menyelamatkan perekonimian nasional dan bagi rakyat (baik orang pribadi maupun badan hukum) tentunya dengan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja