PAJAK DIGITAL

Update Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:56 WIB
Update Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Kata Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut Kemenkeu tengah memantau situasi perumusan konsensus global secara cermat pada periode akhir jelang tenggat akhir tahun ini.

Menurut Yon, pembahasan konsensus global oleh The Inclusive Framework (IF) on BEPS yang terdiri dari 137 negara masuk tahap krusial. Pembahasan tahap akhir akan menentukan hasil akhir kesepakatan dapat dicapai atau butuh waktu lebih lama.

"Pada minggu ini IF akan kembali bertemu dan ini menjadi saat yang krusial terkait proposal konsensus terkait pilar one dan pilar two," katanya dalam webinar bertajuk 'Current Updates International Taxation Development', Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Yon menyatakan pemerintah berkomitmen untuk menunggu kesepakatan internasional dalam memajaki penghasilan korporasi multinasional. Menurutnya, solusi global tetap menjadi pilihan terbaik dalam menjawab tantangan perpajakan ekonomi digital.

Pemerintah, lanjutnya, tetap aktif mempersiapkan alternatif kebijakan perpajakan untuk entitas bisnis digital lintas yurisdiksi. Salah satu yang sudah mulai berjalan adalah penerapan PPN bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Saat ini, Indonesia juga tetap aktif mengikuti perkembangan perpajakan internasional. Salah satunya ikut serta dalam ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) melalui Perpres No.77/2019.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Yon menilai instrumen dalam MLI memberikan kadar kepastian yang lebih baik untuk wajib pajak, terutama menghindari terjadinya sengketa dengan otoritas pajak dalam hal transaksi lintas negara. Perubahan P3B Indonesia dengan negara mitra secara efektif mulai efektif berlaku per 1 Januari 2021.

"Ratifikasi Perpres 77/2019 sudah dilaporkan ke OECD pada April 2020 dan mulai berlaku (entry into force) pada 1 Agustus 2020. Perubahan itu mulai berlaku efektif (entry into effect) pada Januari 2021," tutur Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?