PAJAK DIGITAL

Update Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:56 WIB
Update Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Kata Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut Kemenkeu tengah memantau situasi perumusan konsensus global secara cermat pada periode akhir jelang tenggat akhir tahun ini.

Menurut Yon, pembahasan konsensus global oleh The Inclusive Framework (IF) on BEPS yang terdiri dari 137 negara masuk tahap krusial. Pembahasan tahap akhir akan menentukan hasil akhir kesepakatan dapat dicapai atau butuh waktu lebih lama.

"Pada minggu ini IF akan kembali bertemu dan ini menjadi saat yang krusial terkait proposal konsensus terkait pilar one dan pilar two," katanya dalam webinar bertajuk 'Current Updates International Taxation Development', Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Yon menyatakan pemerintah berkomitmen untuk menunggu kesepakatan internasional dalam memajaki penghasilan korporasi multinasional. Menurutnya, solusi global tetap menjadi pilihan terbaik dalam menjawab tantangan perpajakan ekonomi digital.

Pemerintah, lanjutnya, tetap aktif mempersiapkan alternatif kebijakan perpajakan untuk entitas bisnis digital lintas yurisdiksi. Salah satu yang sudah mulai berjalan adalah penerapan PPN bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Saat ini, Indonesia juga tetap aktif mengikuti perkembangan perpajakan internasional. Salah satunya ikut serta dalam ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) melalui Perpres No.77/2019.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Yon menilai instrumen dalam MLI memberikan kadar kepastian yang lebih baik untuk wajib pajak, terutama menghindari terjadinya sengketa dengan otoritas pajak dalam hal transaksi lintas negara. Perubahan P3B Indonesia dengan negara mitra secara efektif mulai efektif berlaku per 1 Januari 2021.

"Ratifikasi Perpres 77/2019 sudah dilaporkan ke OECD pada April 2020 dan mulai berlaku (entry into force) pada 1 Agustus 2020. Perubahan itu mulai berlaku efektif (entry into effect) pada Januari 2021," tutur Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN