RUSIA

Untung Besar karena Perang, Perusahaan Gas Rusia Dikenai Windfall Tax

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:30 WIB
Untung Besar karena Perang, Perusahaan Gas Rusia Dikenai Windfall Tax

Gazprom Logo.

MOSCOW, DDTCNews - Parlemen Rusia memutuskan untuk mengenakan windfall tax terhadap Gazprom, perusahaan gas yang merupakan BUMN Rusia.

Bika disetujui oleh senat dan ditandatangani oleh presiden, Gazprom bakal diwajibkan membayar pajak senilai US$6,5 miliar setiap bulan pada September hingga November.

"Artinya, Gazprom bakal membayar pajak tambahan senilai US$20 miliar untuk 3 bulan tersebut," tulis oilprice.com dalam laporannya, dikutip Sabtu (7/7/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, baik Gazprom maupun Rusia tercatat menikmati lonjakan penerimaan akibat peningkatan harga gas sejak dimulainya perang antara Rusia dan Ukraina.

Rusia dikabarkan mendapatkan penerimaan lebih dari US$100 juta per harinya dari gas yang dijual kepada Eropa terlepas dari sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh negara-negara Uni Eropa terhadap Rusia.

Seiring dengan wacana pengenaan windfall tax, Gazprom pun memutuskan untuk tidak membayarkan dividen atas laba yang diperoleh pada tahun lalu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Akibat keputusan untuk tidak membayarkan dividen tersebut, nilai saham Gazprom di bursa efek anjlok hampir 30%.

Deputy CEO Gazprom Famil Sadygov mengatakan perusahaan akan menggunakan laba untuk melakukan gasifikasi pada beberapa daerah di Rusia dan membayar pajak yang dibebankan oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya