PMK 35/2019

Untuk Penerapan P3B, Bentuk Usaha Ini Dianggap Bukan BUT

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 09:30 WIB
Untuk Penerapan P3B, Bentuk Usaha Ini Dianggap Bukan BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bentuk usaha yang memenuhi 3 kriteria bentuk usaha tetap (BUT) dapat dikecualikan sebagai BUT.

Dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa bentuk usaha yang memenuhi kriteria, tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjuang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT untuk penerapan P3B.

Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) adalah kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara, kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Baca Juga:
Munculnya Significant Robot Function dalam Atribusi Penghasilan BUT

Adapun kegiatan esensial dan signifikan mencakup 4 kegiatan. Pertama, merupakan usaha atau kegiatan inti. Kedua, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti. Ketiga, secara langsung menimbulkan penghasilan. Keempat,menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Namun, jika orang pribadi asing atau badan asing melakukan kegiatan preparatory atau auxiliary untuk pihak lain, ketentuan pengecualian dari pengertian sebagai BUT dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019, BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Ketiga kriteria itu antara lain pertama, adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia. Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Namun, ada juga bentuk usaha lain yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selasa, 17 September 2024 | 16:31 WIB ANALISIS PAJAK

Munculnya Significant Robot Function dalam Atribusi Penghasilan BUT

Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setruk Pembayaran Pulsa sebagai Faktur Pajak, Begini Aturannya

Jumat, 09 Agustus 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pencabutan Status PKP, Keputusannya Paling Lama 6 Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN