KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:15 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, dan lain sebagainya juga tetap dibebaskan dari PPN.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok tetap tidak dikenakan PPN," katanya seusai pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menjelaskan presiden bersedia untuk mempertimbangkan penurunan tarif pajak atas barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan usulan yang disampaikan DPR.

"Pak Presiden tadi menjawab akan dipertimbangkan dan dikaji. Mungkin dalam 1 jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat dan DPR," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah akan mengkaji setiap masukan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Apapun masukan dari masyarakat dan DPR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat sehingga hari ini presiden bersama pimpinan DPR mendiskusikan mengenai hal ini," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN ataupun fasilitas PPN tidak dipungut atas beragam jenis barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan PP 49/2022.

Fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, baik sementara ataupun selamanya, diberikan terhadap kegiatan di kawasan tertentu, penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud tertentu dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.

BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022 antara lain barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra