ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB
Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan pemungutan PPN atas pulsa hanyalah dilakukan sampai dengan distributor tingkat kedua.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) itu merespons salah satu pertanyaan wajib pajak di media sosial. DJP menyatakan pemungutan PPN atas pulsa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021.

“Secara umum, pemungutan PPN atas pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua. Untuk rantai distributor tingkat selanjutnya tidak perlu dipungut PPN lagi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kring Pajak menambahkan bahwa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token, kartu perdana,dan/atau voucer dipungut PPN oleh Penyelenggara Distribusi. Adapun atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 6/2021, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh:

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;
  2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;
  3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
  4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Sementara itu, PPN yang terutang atas penyerahan:

  • BKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
  • BKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan
  • BKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Untuk diperhatikan, PPN yang terutang atas penyerahan BKP pada angka 3 dan 4 dipungut 1 kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan BKP pada angka 3. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6