UNI EROPA

Uni Eropa Tunda Pajak Digital Hingga 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 14:07 WIB
Uni Eropa Tunda Pajak Digital Hingga 2020

BRUSSELS, DDTCNews – Sejumlah Menteri Keuangan Uni Eropa sepakat membatalkan rencana pemajakan 3% kepada perusahaan digital raksasa seperti Google dan Facebook tahun ini. Namun, para menteri tersebut akan kembali bertemu tahun depan.

Menteri Keuangan Rumania Eugen Teodorovici mengatakan pemajakan pada perusahaan multinasional raksasa milik Amerika Serkat (AS) dibatalkan. Namun, putusan ini tidak termaktub dalam perjanjian setiap anggota Uni Eropa.

“Para menteri akan fokus pada upaya untuk mencapai posisi bersama dalam menerapkan reformasi perpajakan digital di tingkat global. Langkah ini akan mendapat respons positif dari perusahaan seperti Alphabet, Google, maupun Facebook,” katanya di Brussels, Selasa (12/3).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Eugen menyatakan para menteri keuangan saat ini fokus pada upaya untuk mencapai posisi bersama dalam hal perombakan perpajakan digital pada 2020. Pajak digital menjadi persoalan yang rumit karena memiliki kepentingan berbeda antarnegara anggota Uni Eropa.

Aturan pajak di beberapa negara yang berlaku saat ini dirancang untuk diterapkan pada model bisnis dengan kehadiran fisik, yang biasanya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan kekuasaan pemajakan mereka.

Namun, ungkapnya seperti dilansir www.dw.com, munculnya teknologi baru hampir menelantarkan skema tersebut. Pasalnya, banyak bisnis digital memiliki pelanggan dan menghasilkan nilai ekonomi di suatu negara tanpa kehadiran fisik di negara tersebut.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Eugen menambahkan ketidakcocokan dan fakta bisnis digital menghasilkan uang sebagian besar dari aset tidak berwujud merupakan tantangan pemerintah pada masing-masing negara untuk memperbaiki aturan perpajakan, khususnya dari segi pajak digital.

Sementara itu, seorang pejabat tinggi perdagangan AS mengatakan AS sedang mempertimbangkan mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia terhadap pajak baru yang diskriminatif pada raksasa digital yang sedang direncanakan oleh negara-negara Uni Eropa.

“Kami pikir seluruh dasar teori pajak layanan digital tidak dipahami dan pengaruhnya sangat diskriminatif terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di AS,” papar pejabat Departemen Keuangan dan Delegasi AS Bidang Pajak Global Chip Harter, di Paris. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun