PRANCIS

Uni Eropa Siap Hapus Pajak Layanan Digital Asal AS Mau Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:19 WIB
Uni Eropa Siap Hapus Pajak Layanan Digital Asal AS Mau Lakukan Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) didesak mencabut ancaman retaliasi atau tarif tambahan terhadap komoditas dari negara yang melakukan aksi unilateral lewat pajak layanan digital atau digital services tax/DST.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire Prancis menyampaikan negara-negara Uni Eropa bersedia mencabut DST begitu konsensus global berlaku efektif. Sebagai gantinya, AS wajib mencabut berbagai tarif yang dikenakan sebagai aksi balasan terhadap penerapan DST di Uni Eropa.

"Saya ingin menyampaikan komitmen kepada Pemerintah AS, kepada Menkeu Janet Yellen, bahwa kai tentu saja berpegang pada komitmen politik," katanya dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Le Maire menuturkan penerapan konsensus global, khususnya Pilar 1 tentang alokasi laba pada negara pasar, akan menghapus penerapan DST di berbagai negara. Pungutan sejenisnya juga akan dihapuskan begitu Pilar 1 berlaku efektif.

Komitmen internasional menyatakan batas akhir penerapan aksi unilateral seperti DST berlaku hingga 31 Desember 2023. Penghapusan DST bisa berlaku lebih cepat jika konvensi multilateral pajak internasional juga berlaku lebih awal.

Dia menyampaikan DST sebagai solusi sementara untuk menjawab tantangan pemajakan atas aktivitas ekonomi digital lintas yurisdiksi. Hal tersebut menjadi cara yang kurang ideal dalam melakukan revolusi kebijakan perpajakan internasional.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Kami ingin segala sanksi dan tarif balasan ini dihapuskan. Jika kami berkomitmen untuk menarik kebijakan pajak nasional, harus ada komitmen dari AS untuk menarik tarif mereka di Prancis dan di semua negara Eropa. Itu cara terbaik dalam membangun hubungan konstruktif antar kedua benua," terangnya.

Le Maire menambahkan kebijakan DST Prancis merupakan salah satu terobosan terbaik untuk memajaki perusahaan besar digital. Pasalnya, pajak tetap bisa dipungut meskipun perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di Negeri Mode.

"Cara kami mengenakan pajak atas keuntungan yang dibuat perusahaan tanpa kehadiran fisik itu jelas merupakan pencapaian besar," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN