Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa optimistis akan tercapainya konsensus global pemajakan ekonomi digital pada Juli 2021 karena adanya komitmen dari Amerika Serikat (AS).
Jubir Komisi Eropa Dan Ferrie mengatakan konsensus dapat dicapai pada tahun ini karena menguatnya dukungan AS pada solusi multilateral. Komitmen tersebut sudah diutarakan Menkeu AS Janet Yellen yang mendukung penerapan pajak minimum global untuk korporasi.
“Kami tetap berkomitmen memastikan bahwa semua bisnis, termasuk bisnis digital, membayar pajak dengan adil di tempat yang seharusnya," katanya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).
Menurutnya dukungan AS terhadap penerapan pajak minimum global sejalan dengan yang dikoordinasikan OECD dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menjelaskan dua pilar dalam reformasi perpajakan internasional didesain sebagai alat untuk memastikan perusahaan digital, seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple, membayar pajak di negara tempat layanan dinikmati meskipun perusahaan tidak memiliki kehadiran secara fisik.
Adapun pilar kedua dari proposal OECD adalah penerapan tarif pajak minimum global yang berlaku untuk perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi. Hal ini berlaku untuk perusahaan konvensional dan perusahaan digital sebagai instrumen mencegah perang tarif antarnegara untuk tujuan investasi.
“Kami menyambut baik dukungan kuat dari semua menkeu negara G20 untuk mencapai kesepakatan pada dua pilar OECD. Pengumuman Menkeu Yellen akan memacu momentum baru menuju kesepakatan global berbasis konsensus pada musim panas ini," ujarnya.
Ferrie belum memberikan banyak komentar mengenai tarif pajak minimum global usulan AS sebesar 21%. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan konsensus global dapat disepakati. Menurutnya, pengusulan tarif akan menjadi pembahasan tersendiri setelah kerangka kerja disepakati.
Dia menjelaskan urusan penentuan tarif pajak minimum global perusahaan masih prematur untuk dibicarakan. Pasalnya, negara anggota Uni Eropa saja memiliki berbagai pandangan terkait dengan besaran beban tarif pajak yang dapat diberlakukan.
Jika AS mengusulkan tarif pajak 21%, beberapa negara anggota Uni Eropa memiliki banyak variasi. Irlandia misalnya, mengusulkan tarif pajak minimum sebesar 12,5%. Kemudian Prancis mengusulkan tarif 32%. Portugal mengusulkan tarif sebesar 31,5%.
"Saya menolak mengomentari angka apapun, kami sedang mengupayakan solusi dalam kerangka OECD," imbuhnya seperti dilansir money.usnews.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.