UNI EROPA

Uni Eropa Keluarkan Sejumlah Negara dari Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:43 WIB
Uni Eropa Keluarkan Sejumlah Negara dari Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall dari daftar hitam negara tax haven. Selain itu, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Perubahan kedua daftar tersebut mencerminkan tingkat komitmen yang telah diberikan oleh suatu negara untuk menerapkan reformasi. Reformasi itu diaplikasikan guna mematuhi seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak.

“Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss telah mereformasi segala hal yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE, bahkan sebelum melewati tenggat waktu yang mereka miliki,” kata para Menteri Keuangan UE, Kamis (10 Oktober 2019).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Sebelumnya, pemerintah UEA menyayangkan dimasukkannya negara tersebut bersama 9 negara lainnya. Padahal, saat ini sudah ada kerja sama yang erat antara UEA dan UE terkait dengan upaya untuk memerangi penghindaran pajak yang marak terjadi.

Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang dipantau oleh UE setelah berjanji untuk berkomitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hitam berarti tidak memberikan komitmen serupa kepada UE.

Daftar negara tax haven disusun pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak kooperatif dengan UE terkait pajak. Daftar ini juga untuk ‘menyebut dan mempermalukan’ (naming and shaming) negara yang mendukung penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional serta individu kaya. Anda juga bisa membaca analisis terkait pro-kontra naming and shaming dalam pajak di laman berikut.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Lebih lanjut, daftar ini berkontribusi pada upaya untuk mencegah penghindaran pajak. Daftar ini juga mempromosikan prinsip tata kelola pajak yang baik seperti transparansi, keadilan atau standar internasional terhadap base erosion and profit shifting (BEPS).

Saat ini, hanya 9 negara dan wilayah yang tersisa dalam daftar hitam tax haven. Negara tersebut adalah Belize, Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin.

Jumlah negara dalam daftar ini berfluktuasi antara 5 hingga 17 negara atau wilayah selama 2 tahun terakhir. Sementara itu, sekitar 30 yurisdiksi masih berada dalam daftar abu-abu yang akan ditinjau lebih lanjut pada 2020.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Namun, keputusan UE itu mendapat kritik dari pengawas penipuan pajak global, termasuk Oxfam. Chiara Putaturo, penasihat pajak Oxfam UE menyebut dewan UE telah mengeleminasi dua negara tax haven yang paling berbahaya di dunia.

“Meskipun ada reformasi baru-baru ini, Swiss dan Mauritius akan terus menawarkan suguhan manis kepada perusahaan yang menghindari pajak. Salah satunya adalah tarif pajak yang sangat rendah yang dapat mempercepat race to the bottom dalam pajak perusahaan," ujarnya, seperti dilansir dw.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan