MESIR

Uber Sepakat Bakal Setor PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 10:16 WIB
Uber Sepakat Bakal Setor PPN

Ilustrasi. (foto: ibtimes)

JAKARTA, DDTCNews – Uber telah setuju membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanannya di Mesir.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu pejabat di Mesir pada Senin (18/2/2019). Hal ini akan menjadi langkah baru yang dapat menyelesaikan perseteruan lama antara pengemudi taksi online dengan taksi tradisional (offline).

Kepala Otoritas Pajak Mesir Abdel Azeem Hussein mengatakan kesepakatan untuk menyetorkan PPN juga berlaku untuk perusahaan aplikasi transportasi (ride-hailing apps) lainnya. Dia mengatakan Careem – saingan utama Uber – telah membayar PPN dengan tarif 14%.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

“Pencapaian kesepakatan dan penentuan perlakuan pajak yang akan diterapkan pada Uber dan perusahaan lain yang beroperasi di area yang sama akan meningkatkan kepercayaan serta kerja sama antara otoritas dengan komunitas,” kata Abdel Azeem Hussein, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Pemerintah Mesir telah memperkenalkan undang-undang (UU) pada Mei 2018 yang mengatur tentang aplikasi transportasi seperti Uber dan Careem. Regulasi ini muncul setelah pengemudi taksi Mesir mengajukan gugatan dengan alasan kedua perusahaan itu ilegal.

Mereka menyebut Uber dan Careem ilegal karena telah menggunakan mobil pribadi sebagai taksi. Selain itu, masing-masing justru terdaftar sebagai call centre dan perusahaan internet. Pengadilan Mesir telah menangguhkan layanan Uber dan Careem pada Maret 2018, setelah munculnya gugatan.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Namun, putusan penangguhan itu ditunda pada Aprl 2018 sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi. Sementara, kasus tersebut diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Putusan diharapkan sudah ada pada pekan ini.

Hingga saat ini, Uber Mesir masih belum bersedia memberikan komentar. Sementara, Head of Corporate Communications Careem Mesir Hazem Ghorab menegaskan perusahaannya sudah membayar PPN sejak Maret 2018.

“Sesuai dengan kepatuhan kami dengan hukum Mesir,” kata Hazem Ghorab.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Pengendara dan pengemudi Uber di Mesir mengaku mengalami berbagai kesulitan teknis dengan aplikasi Uber dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini disinyalir karena perselisihan data sharing dengan pihak berwenang di Mesir.

Uber menghadapi kemunduran peraturan dan hukum di seluruh dunia pada saat maraknya penentangan dari layanan taksi tradisional. Perusahaan ini telah dipaksa untuk berhenti dari beberapa negara, termasuk Denmark dan Hongaria.

Sebelumnya, seperti dilansir dari euronews, Uber mengatakan Mesir merupakan pasar terbesar di Timur Tengah dengan 157.000 pengemudi pada 2017 dan 4 juta pengguna sejak diluncurkan pada 2014. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini