PILKADA 2024

Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Dian Kurniati | Sabtu, 23 November 2024 | 13:00 WIB
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Laman muka dokumen Keputusan Presiden (keppres) 33/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) 33/2024 yang menetapkan 27 November 2024 sebagai libur nasional.

Libur nasional ini ditetapkan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 2024. Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal pilkada yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres 33/2024, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Keppres 33/2024 ini ditetapkan oleh Prabowo pada 21 November 2024.

Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada serentak ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilada serentak ini sebanyak 203 juta pemilih yang tersebar di 435.296 TPS.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Pengin Bikin Family Office di Kepulauan Seribu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mewakili Prabowo dalam apel jelang pilkada serentak meminta pesta demokrasi ini dilaksanakan secara damai. Para pemilih juga diimbau untuk memberikan hak suaranya.

Selain itu, dia berpesan agar Bawaslu menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pilkada.

Dari sisi anggaran, pelaksanaan pilkada dibiayai menggunakan APBD. Kemudian, anggaran belanja pilkada dari masing-masing daerah dihibahkan kepada KPU daerah dan Bawaslu daerah.

Anggaran naskah perjanjian hibah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 12:30 WIB PILKADA 2024

Ridwan Kamil Pengin Bikin Family Office di Kepulauan Seribu

Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra