SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Hieroglif, abjad Mesir kuno. (sumber: FreeImages)

JAKARTA, DDTCNews - Mesir kuno merupakan salah satu peradaban yang melakukan pemungutan pajak paling awal di muka bumi. Mengutip Blankson (2015) dalam bukunya A Brief History of Taxation, pajak sudah dipungut oleh penguasa Mesir sejak 3.000 tahun sebelum Masehi.

Di Mesir kuno, Firaun sebagai penguasa negeri dan dipuja layaknya dewa memerintahkan wazir atau menterinya untuk mengorganisir pemungutan pajak kepada rakyat. Wazir mengerahkan juru tulis yang tersebar di seantero Mesir untuk menarik pajak dari rakyat.

"Setiap warga negara wajib mendeklarasikan mata pencaharian mereka," tulis Blankson dalam bukunya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dipimpin oleh penguasa yang keras membuat pemungutan pajak di Mesir kuno pun dijalankan dengan keras pula. Rakyat yang tidak jujur dalam mendeklarasikan mata pencaharian dan penghasilannya bisa dihukum cambuk atau dihukum mati.

Dalam setiap deklarasi penghasilan dan pekerjaan oleh warga, juru tulis yang diutus oleh wazir akan menentukan pajak yang perlu disetorkan. Biasanya, nilai pajak yang disetor ini dihitung dari jumlah panen warga. Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat Mesir kuno juga berprofesi sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian.

Pada masa kejayaan Mesir kuno, warga yang memiliki utang pajak dan tidak sanggup membayarnya terpaksa menyerahkan sebagian tanah, ternak, atau harta bendanya kepada juru tulis dan pengadilan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Selain terhadap penghasilan, pajak juga dipungut terhadap biji-bijian, minyak goreng, ternak, bir, dan hasil pertanian lainnya.

Pemungutan pajak di Mesir kuno memang masih lekat dengan 'pemerasan'. Hal ini tecermin pada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat saat itu tidak boleh menggunakan minyak goreng berulang-ulang. Rakyat dipaksa membuang minyak goreng setelah sekali pakai.

Hal itu bertujuan agar pajak atas minyak goreng bisa dipungut secara lebih masif. Ujungnya, Firaun dan kroninya mendapat penerimaan pajak lebih besar.

Wazir juga melakukan pengawasan terhadap juru tulis secara ketat. Jika wazir atau juru tulis kedapatan telat menyetorkan pajak yang sudah dipungut, pengadilan bisa menjatuhi mereka hukuman cambut atau bahkan hukuman mati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?