SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Hieroglif, abjad Mesir kuno. (sumber: FreeImages)

JAKARTA, DDTCNews - Mesir kuno merupakan salah satu peradaban yang melakukan pemungutan pajak paling awal di muka bumi. Mengutip Blankson (2015) dalam bukunya A Brief History of Taxation, pajak sudah dipungut oleh penguasa Mesir sejak 3.000 tahun sebelum Masehi.

Di Mesir kuno, Firaun sebagai penguasa negeri dan dipuja layaknya dewa memerintahkan wazir atau menterinya untuk mengorganisir pemungutan pajak kepada rakyat. Wazir mengerahkan juru tulis yang tersebar di seantero Mesir untuk menarik pajak dari rakyat.

"Setiap warga negara wajib mendeklarasikan mata pencaharian mereka," tulis Blankson dalam bukunya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dipimpin oleh penguasa yang keras membuat pemungutan pajak di Mesir kuno pun dijalankan dengan keras pula. Rakyat yang tidak jujur dalam mendeklarasikan mata pencaharian dan penghasilannya bisa dihukum cambuk atau dihukum mati.

Dalam setiap deklarasi penghasilan dan pekerjaan oleh warga, juru tulis yang diutus oleh wazir akan menentukan pajak yang perlu disetorkan. Biasanya, nilai pajak yang disetor ini dihitung dari jumlah panen warga. Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat Mesir kuno juga berprofesi sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian.

Pada masa kejayaan Mesir kuno, warga yang memiliki utang pajak dan tidak sanggup membayarnya terpaksa menyerahkan sebagian tanah, ternak, atau harta bendanya kepada juru tulis dan pengadilan.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Selain terhadap penghasilan, pajak juga dipungut terhadap biji-bijian, minyak goreng, ternak, bir, dan hasil pertanian lainnya.

Pemungutan pajak di Mesir kuno memang masih lekat dengan 'pemerasan'. Hal ini tecermin pada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat saat itu tidak boleh menggunakan minyak goreng berulang-ulang. Rakyat dipaksa membuang minyak goreng setelah sekali pakai.

Hal itu bertujuan agar pajak atas minyak goreng bisa dipungut secara lebih masif. Ujungnya, Firaun dan kroninya mendapat penerimaan pajak lebih besar.

Wazir juga melakukan pengawasan terhadap juru tulis secara ketat. Jika wazir atau juru tulis kedapatan telat menyetorkan pajak yang sudah dipungut, pengadilan bisa menjatuhi mereka hukuman cambut atau bahkan hukuman mati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi