SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Hieroglif, abjad Mesir kuno. (sumber: FreeImages)

JAKARTA, DDTCNews - Mesir kuno merupakan salah satu peradaban yang melakukan pemungutan pajak paling awal di muka bumi. Mengutip Blankson (2015) dalam bukunya A Brief History of Taxation, pajak sudah dipungut oleh penguasa Mesir sejak 3.000 tahun sebelum Masehi.

Di Mesir kuno, Firaun sebagai penguasa negeri dan dipuja layaknya dewa memerintahkan wazir atau menterinya untuk mengorganisir pemungutan pajak kepada rakyat. Wazir mengerahkan juru tulis yang tersebar di seantero Mesir untuk menarik pajak dari rakyat.

"Setiap warga negara wajib mendeklarasikan mata pencaharian mereka," tulis Blankson dalam bukunya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dipimpin oleh penguasa yang keras membuat pemungutan pajak di Mesir kuno pun dijalankan dengan keras pula. Rakyat yang tidak jujur dalam mendeklarasikan mata pencaharian dan penghasilannya bisa dihukum cambuk atau dihukum mati.

Dalam setiap deklarasi penghasilan dan pekerjaan oleh warga, juru tulis yang diutus oleh wazir akan menentukan pajak yang perlu disetorkan. Biasanya, nilai pajak yang disetor ini dihitung dari jumlah panen warga. Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat Mesir kuno juga berprofesi sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian.

Pada masa kejayaan Mesir kuno, warga yang memiliki utang pajak dan tidak sanggup membayarnya terpaksa menyerahkan sebagian tanah, ternak, atau harta bendanya kepada juru tulis dan pengadilan.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Selain terhadap penghasilan, pajak juga dipungut terhadap biji-bijian, minyak goreng, ternak, bir, dan hasil pertanian lainnya.

Pemungutan pajak di Mesir kuno memang masih lekat dengan 'pemerasan'. Hal ini tecermin pada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat saat itu tidak boleh menggunakan minyak goreng berulang-ulang. Rakyat dipaksa membuang minyak goreng setelah sekali pakai.

Hal itu bertujuan agar pajak atas minyak goreng bisa dipungut secara lebih masif. Ujungnya, Firaun dan kroninya mendapat penerimaan pajak lebih besar.

Wazir juga melakukan pengawasan terhadap juru tulis secara ketat. Jika wazir atau juru tulis kedapatan telat menyetorkan pajak yang sudah dipungut, pengadilan bisa menjatuhi mereka hukuman cambut atau bahkan hukuman mati. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja