VIETNAM

Uber Gugat Otoritas Pajak Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2018 | 11:31 WIB
Uber Gugat Otoritas Pajak Kota Ini

HO CHI MINH, DDTCNews – Perusahaan taxi daring Uber mengajukan tuntutan hukum terhadap otoritas pajak Kota Ho Chi Minh, Vietnam. Pasalnya, entitas bisnis asal Belanda itu tidak berkenan dengan keputusan otoritas pajak kota untuk mengambil tunggakan pajak secara paksa.

Sebelumnya, otoritas pajak telah mengirim surat pemberitahuan kepada Uber, Sabtu (23/12), bahwa ada kewajiban tunggakan pajak sebesar $2,9 juta atau Rp38 miliar. Departemen pajak menyatakan Uber hanya membayar pajak sejumlah $586.000 atau Rp7,8 miliar.

Alhasil, departemen pajak kota meminta lima bank yakni Vietcombank, Eximbank,Sacombank, ACB, dan VietinBank untuk menarik sisa tunggakan pajak di rekening milik Uber. Langkah petugas pajak ini yang kemudian membuat Uber membawa perkara lebih lanjut ke ranah hukum.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sengketa kemudian bergulir dan Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Rabu (29/12) memerintahkan departemen pajak untuk menangguhkan tindakan penegakan hukum. Perintah pengadilan tersebut berlaku sampai ada putusan akhir terkait sengketa ini.

“Departemen pajak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, kini kami harus memberikan bukti yang sesuai ke pengadilan,” kata Direktur Departemen Pajak Ho Chi Minh, Tran Ngoc Tam, Kamis (4/12).

Lebih lanjut, dia membeberkan data pendapatan Uber selama beroperasi di Vietnam dari 2014 hingga pertengahan 2017 mencapai $119 juta. Namun, data Departemen Pajak menunjukan setoran pajak Uber hanya $3,4 juta.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Isu transportasi berbasis aplikasi digital ini menjadi polemik di Vietnam. Pertumbuhan yang luar biasa cepat dari duo entias bisnis Uber dan Grab bahkan melebihi permintaan taksi kota yang berkisar diangka 11.000-12.000. Sementara armada Uber dan Grab sudah mencapai 21.000.

Ketimpangan dalam bisnis juga dirasakan oleh pengusaha konvensional. Selain aturan operasional, setoran pajak antara perusahaan berbasis digital dan konvensional juga berbeda jauh.

“Periode 2014 hingga 2017, Uber membayar pajak $3,4 juta dan Grab $420 ribu. Sementara operator taksi konvensional membayar pajak $53 juta pada periode yang sama walaupun memiliki armada hanya seperenam dari Grab dan Uber,” tutup Tran Ngoc Tam.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?