KOTA PADANG

Tunggak Rp281 Juta, Hotel Ini Dipasangi Stiker

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 06:09 WIB
Tunggak Rp281 Juta, Hotel Ini Dipasangi Stiker

Para petugas memasang stiker di Hotel yang belum bayar pajak. (Foto: Gosumbar)

PADANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang memasang stiker pada hotel yang diketahui menunggak dalam membayar pajak selama beberapa bulan. Langkah itu menjadi upaya pembinaan demi memaksimalkan perolehan pajak daerah pada 2016.

Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri menjelaskan pemasangan stiker tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Semua proses telah dilakukan, mulai dari teguran, peringatan hingga panggilan namun juga tidak diindahkan. Terpaksa hari ini hotel tersebut kita pasangi stiker dengan bertuliskan hotel ini belum melunasi pembayaran pajak hotel," ujarnya, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker tersebut diyakini mampu memberikan efek kejut sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya sejumlah Rp281 juta, belum termasuk denda.

"Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pembinaan, belum memasuki tindakan tegas. Sebagaimana setiap hotel yang menunggak dalam membayar pajak hotel wajib diproses sesuai tahapan tanpa terkecuali," tukasnya.

Adapun dalam membina wajib pajak hotel maupun restoran Dispenda selalu berkoordinasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku yang langsung membina hotel dan restoran. Selanjutnya juga kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP) terkait perizinan dan Satpol PP selaku penegak Perda.

“Kita berharap, semoga saja pihak manajemen hotel mau melunasi semua tagihan pajak hotelnya dalam waktu dekat. Karena setelah semuanya dilunasi, baru stiker tersebut bisa kita buka,” ujarnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan