KOTA PADANG

Tunggak Rp281 Juta, Hotel Ini Dipasangi Stiker

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 06:09 WIB
Tunggak Rp281 Juta, Hotel Ini Dipasangi Stiker

Para petugas memasang stiker di Hotel yang belum bayar pajak. (Foto: Gosumbar)

PADANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang memasang stiker pada hotel yang diketahui menunggak dalam membayar pajak selama beberapa bulan. Langkah itu menjadi upaya pembinaan demi memaksimalkan perolehan pajak daerah pada 2016.

Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri menjelaskan pemasangan stiker tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Semua proses telah dilakukan, mulai dari teguran, peringatan hingga panggilan namun juga tidak diindahkan. Terpaksa hari ini hotel tersebut kita pasangi stiker dengan bertuliskan hotel ini belum melunasi pembayaran pajak hotel," ujarnya, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker tersebut diyakini mampu memberikan efek kejut sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya sejumlah Rp281 juta, belum termasuk denda.

"Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pembinaan, belum memasuki tindakan tegas. Sebagaimana setiap hotel yang menunggak dalam membayar pajak hotel wajib diproses sesuai tahapan tanpa terkecuali," tukasnya.

Adapun dalam membina wajib pajak hotel maupun restoran Dispenda selalu berkoordinasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku yang langsung membina hotel dan restoran. Selanjutnya juga kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP) terkait perizinan dan Satpol PP selaku penegak Perda.

“Kita berharap, semoga saja pihak manajemen hotel mau melunasi semua tagihan pajak hotelnya dalam waktu dekat. Karena setelah semuanya dilunasi, baru stiker tersebut bisa kita buka,” ujarnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra