KOTA CIMAHI

Tunggak PBB Hampir Rp1 Miliar, Lahan Dipasang Spanduk

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2019 | 10:30 WIB
Tunggak PBB Hampir Rp1 Miliar, Lahan Dipasang Spanduk

Spanduk peringatan pembayaran PBB di Cimahi, Jawa Barat. (Foto: Fery Bangkit/ limawaktu.id)

CIMAHI, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberikan teguran keras kepada pemilik lahan kosong seluas 79.321 m2 di Kampung Pasirbuntu, Kota Cimahi, Jawa Barat, karena menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan senilai hampir Rp1 miliar.

Petugas Bappenda pada Rabu (3/10/2019), memasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan’ di lahan tersebut karena wajib pajak atas nama Listianti Hidayat selaku pemilik lahan belum membayar PBB sejak 1995 senilai Rp938,5 juta.

“Hal ini kita lakukan lantaran teguran kedua diabaikan. Jadi sekarang kami lakukan teguran ketiga dengan pemasangan spanduk peringatan,” ungkap Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah Bappenda Kota Cimahi Ayu Agung Avianto, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ia mengatakan, Bappenda sudah menyampaikan teguran kepada wajib pajak baik secara lisan maupun tulisan melalui surat peringatan (SP) jauh sebelum melakukan pemasangan spanduk di lokasi objek pajak tersebut.

Namun, seperti dilansir limawaktu.id, surat peringatan itu tidak pernah ditanggapi wajib pajak. Karena itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwali) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemungutan Pajak, petugas memasang spanduk tersebut.

Pihaknya berharap dengan peringatan melalui pemasangan spanduk ini, wajib pajak dapat segera melunasi pembayaran piutang pajaknya dengan mendatangi kantor Bappenda Cimahi untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Ayu mengaku Bappenda Cimahi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Kejaksaan untuk tindakan selanjutnya, apabila teguran tersebut tetap tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Kemungkinan masih ada beberapa objek pajak lainnya yang tidak membayar PBB. Namun untuk lebih jelasnya, Bappenda akan melakukan inventarisir lanjutan. Saat ini kami yang nilainya cukup besar baru yang ini,” ungkapnya. (MG-Anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN