KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 30 Desember 2024, dari semestinya 31 Oktober 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan perpanjangan jatuh tempo diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Dia pun berharap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk membayar PBB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar untuk segera menyelesaikan pembayaran mereka. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menghindari denda," katanya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Nurlia mengatakan pembayaran PBB sejauh ini baru sekitar 40% dari target senilai Rp46 miliar. Dengan perpanjangan jatuh tempo, masyarakat bakal memiliki lebih banyak waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Dia menjelaskan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sejalan dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini, diharapkan target PBB akan dapat tercapai. Selain itu, Bapenda juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai pembayaran PBB kepada wajib pajak.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya peran serta mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya dilansir betv.disway.id.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga kembali memberikan insentif penghapusan denda PBB untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemutihan denda PBB diberikan hingga Desember 2024.

Melalui insentif ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Piutang PBB di Kota Bengkulu tercatat mencapai Rp119 miliar. Dari angka tersebut, nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda.

Program pemutihan ini menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah. Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen