KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meluncurkan program pelayanan pajak keliling (Pepeling). Program itu ditujukan untuk memaksimalkan layanan pembayaran pajak, khususnya pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Samudra Wira Purnama mengatakan program Pepeling menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Dia menyebut program tersebut telah digulirkan sejak Juli 2024.

"Sejak di-launching 6 bulan lalu, program Pepeling Bapenda Cianjur sebagai salah satu inovasi dari kegiatan Bapenda Cianjur untuk lebih mempermudah pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat khususnya PBB-P2," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Program ini, sambungnya, dibuat untuk mencapai target penerimaan pajak. Program itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pajak serta mengedukasi masyarakat. Di sisi lain, Pepeling menjadi media penampung keluhan masyarakat perihal pelaksanaan pembayaran PBB-P2.

"Kita juga sebagai penampung keluhan masyarakat yang nantinya ditindaklanjuti oleh bidangnya, kalau bisa diselesaikan langsung ya kami langsung atasi, " tutur Samudra.

Samudra menjelaskan masyarakat sangat antusias dan merespon baik adanya program Pepeling. Sebab, program tersebut mempermudah masyarakat yang ingin membayar PBB-P2. Selain itu, Bapenda Cianjur juga menyediakan channel pembayaran melalui berbagai platform digital.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Platform tersebut seperti Tokopedia, Shopee, Alfamart, Indomart, OVO,Bukalapak, BiBli, LinkAja, Traveloka, BJB DiGi, dan kantor Pos.

"Pemanfaatan program Pepeling Bapenda Cianjur, sejak digulirkan 6 bulan lalu, telah menyumbang 94% dari total penyetoran PBB-P2," kata Samudra.

Samudra mengaku kini tengah melakukan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan pelayanan Pepeling. Langkah itu dimaksudkan agar program Pepeling bisa berjalan lebih intensif, inklusif dan menyeluruh kepada masyarakat dengan melibatkan Kepala Dusun (Kadus) dari masing-masing desa.

"Untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak lebih maksimal kepada masyarakat, terutama masyarakat terjauh. Kita akan mengembangkan pelayanan pembayaran pajak dengan sebutan Kadus Keliling (Dusling) yang nantinya akan dibekali alat transaksi pembayaran pajak secara langsung. Jadi kedepan pembayaran pajak bisa melalui para Kadus di masing-masing desa," pungkasnya, seperti dilansir https://www.radarcianjur.com/.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra