PENANGANAN COVID-19

Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:30 WIB
Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Sejumlah penumpang duduk di dalam KA Argo Semeru di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merelaksasi protokol kesehatan pada moda transportasi seiring dengan masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.

Kemenhub menerbitkan 4 surat edaran (SE) yakni SE 14/2023 yang mengatur tentang protokol kesehatan pada moda transportasi darat, SE 15/2023 mengenai protokol kesehatan di moda transportasi laut, SE 16/2023 tentang protokol di moda transportasi udara, dan SE 17/2023 tentang protokol di kereta api.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Keempat SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas serta pengelola sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan.

Secara umum, keempat SE tersebut menganjurkan penumpang untuk tetap divaksinasi sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Selanjutnya, penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer serta menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Jumat, 24 November 2023 | 16:17 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja Setoran Pajak dari 8 Sektor Usaha Utama, Ini Perinciannya

Kamis, 28 September 2023 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

5 Arahan Jokowi Soal Integrasi Transportasi Publik, MRT Hingga Ojol

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai