KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan sudah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat beberapa kebijakan yang akan segera diambil pemerintah. Pertama, pembebasan pajak atas suku cadang pesawat.

"Kalau dikenakan pajak maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, jadi ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Budi, Kementerian Keuangan secara prinsip sudah menyetujui rencana pembebasan pajak atas suku cadang tersebut.

Kedua, Indonesia perlu menambah jumlah penyedia avtur. Menurutnya, penyediaan bahan bakar avtur seharusnya multiprovider, bukan single provider seperti saat ini. Adapun penyediaan avtur secara multiprovider juga sudah direstui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Ada beberapa ketentuan yang harus diperbaiki. Kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan [harga] avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket," tutur Budi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, pemberian fasilitas pembebasan PPN atas avtur dan tiket penumpang. Saat ini, angkutan udara merupakan satu-satunya transportasi umum yang dikenai PPN.

"Harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara ialah kebutuhan tersier, sekarang semua mengharapkan adanya penerbangan," ujar Budi.

Menurut Budi, kebijakan-kebijakan tersebut akan diputuskan oleh Satuan Tugas (Satgas) Harga Tiket Pesawat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya