KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan sudah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat beberapa kebijakan yang akan segera diambil pemerintah. Pertama, pembebasan pajak atas suku cadang pesawat.

"Kalau dikenakan pajak maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, jadi ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Budi, Kementerian Keuangan secara prinsip sudah menyetujui rencana pembebasan pajak atas suku cadang tersebut.

Kedua, Indonesia perlu menambah jumlah penyedia avtur. Menurutnya, penyediaan bahan bakar avtur seharusnya multiprovider, bukan single provider seperti saat ini. Adapun penyediaan avtur secara multiprovider juga sudah direstui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Ada beberapa ketentuan yang harus diperbaiki. Kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan [harga] avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket," tutur Budi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, pemberian fasilitas pembebasan PPN atas avtur dan tiket penumpang. Saat ini, angkutan udara merupakan satu-satunya transportasi umum yang dikenai PPN.

"Harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara ialah kebutuhan tersier, sekarang semua mengharapkan adanya penerbangan," ujar Budi.

Menurut Budi, kebijakan-kebijakan tersebut akan diputuskan oleh Satuan Tugas (Satgas) Harga Tiket Pesawat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja