KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan sudah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat beberapa kebijakan yang akan segera diambil pemerintah. Pertama, pembebasan pajak atas suku cadang pesawat.

"Kalau dikenakan pajak maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, jadi ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menurut Budi, Kementerian Keuangan secara prinsip sudah menyetujui rencana pembebasan pajak atas suku cadang tersebut.

Kedua, Indonesia perlu menambah jumlah penyedia avtur. Menurutnya, penyediaan bahan bakar avtur seharusnya multiprovider, bukan single provider seperti saat ini. Adapun penyediaan avtur secara multiprovider juga sudah direstui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Ada beberapa ketentuan yang harus diperbaiki. Kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan [harga] avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket," tutur Budi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ketiga, pemberian fasilitas pembebasan PPN atas avtur dan tiket penumpang. Saat ini, angkutan udara merupakan satu-satunya transportasi umum yang dikenai PPN.

"Harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara ialah kebutuhan tersier, sekarang semua mengharapkan adanya penerbangan," ujar Budi.

Menurut Budi, kebijakan-kebijakan tersebut akan diputuskan oleh Satuan Tugas (Satgas) Harga Tiket Pesawat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI