APARATUR SIPIL NEGARA

Transformasi ASN, 6 Strategi Ini Jadi Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Transformasi ASN, 6 Strategi Ini Jadi Fokus Pemerintah

Ilustrasi. Gedung Kementerian PAN-RB. (foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah terus mengakselerasi penguatan human capital ASN. Setidaknya ada enam strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk ASN tersebut.

Akselerasi arsitektur human capital bagi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan. Tata kelola pemerintahan yang baik harus terwujud, salah satunya dengan strategi 6P. Human capital juga memerlukan perubahan pola pikir yang siginifikan dari setiap individu ASN.

Sekretaris Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan ASN perlu menyadari bahwa mereka merupakan pelayanan masyarakat dan abdi negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kesadaran moral ASN sebagai pelayan publik harus menjadi dasar dalam menjalankan peran penting ASN sebagai perencana, pelaksana, serta pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” katanya, dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Minggu (15/8/2021).

Untuk itu, lanjut Wahyu, pemerintah menyiapkan enam strategi dalam agenda transformasi ASN ini, mulai dari struktural, kultural, hingga digital. Harapannya, birokrasi berkelas dunia pada 2024 dapat terwujud.

Pertama, penguatan budaya kerja dan employer branding. Saat ini, poin penguatan budaya kerja ASN melingkupi prinsip hingga kode etik sudah tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan aturan turunannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, percepatan peningkatan kualitas SDM aparatur. Sistem belajar bagi ASN harus dipermudah sehingga ASN dapat keluar dari zona nyaman menuju zona belajar. Hal ini penting agar ASN tidak takut untuk mempelajari sesuatu yang baru.

Ketiga, peningkatan kinerja dan sistem penghargaan. Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan saat ini tengah memperbaiki sistem basic salary. Konsep yang sifatnya motivasi seperti tunjangan kinerja juga didiskusikan untuk memperbaiki sistem.

“Hasil kerja berdasarkan SKP itu penting, tetapi perilaku tidak kalah penting. Kita akan lihat siapa yang pantas mendapatkan tunjangan kinerja dan bonus, siapa tidak pantas,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Keempat, pengembangan talenta dan karier. Saat ini, lanjut Alex, sedang dirumuskan talent committee dari kementerian, lembaga, serta daerah. Nanti, pengembangan setiap talenta akan berbeda di masing-masing individu.

Kelima, penguatan platform teknologi dan analitik. Kementerian PAN-RB sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN), untuk membentuk satu platform terkait dengan SDM.

“Semua ASN kita akan berada di platform itu, sehingga memudahkan kalau mau belajar, mengelola kinerja, jenjang karir, dan lain-lain,” ujar Alex.

Keenam, penataan jabatan, perencanaan, dan pengadaan. Pemerintah berencana menyesuaikan sistem jabatan untuk menghadapi tantangan ke depan. Nanti, standardisasi akan dibuat untuk mendukung penyesuaian sistem jabatan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan