SE-38/PJ/2020

TPA Modul RAS Berlaku, DJP Mulai Tentukan Saldo Awal

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:42 WIB
TPA Modul RAS Berlaku, DJP Mulai Tentukan Saldo Awal

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTNews)

JAKARTA, DDTCNews - Saldo awal piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak direkam pada Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sebanyak satu kali saat aplikasi TPA Modul RAS pertama kali diimplementasikan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020 tentang Implementasi Aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dalam rangka Pencatatan Transaksi Penjualan yang diterbitkan pada 26 Juni 2020.

Berdasarkan SE tersebut, aplikasi TPA Modul RAS mulai melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak per 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

"Dengan double entry, aplikasi TPA Modul RAS dapat meningkatkan pelayanan perpajakan pada wajib pajak di mana aplikasi ini dapat menyediakan informasi yang relevan dan andal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak," tulis SE-38/PJ/2020, dikutip Rabu (8/7/2020).

Dalam mencatatkan saldo awal piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) bakal mencatatkan saldo awal berdasarkan saldo akhir piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan DJP 2019 (audited).

Selain itu, pencatatan saldo awal tersebut juga berdasarkan piutang pajak yang telah daluwarsa dan dihapusbukukan yang tercatat pada catatan atas laporan keuangan (CaLK) DJP 2019 (audited).

Baca Juga:
4 Tahun Berlaku, Fasilitas Pajak Ini Hanya Dimanfaatkan 1 WP Industri

Apabila saldo awal piutang dan utang kelebihan pembayaran pajak tidak tersedia, saldo yang digunakan adalah saldo pencatatan transaksi pada aplikasi TPA Modul RAS yang ke depan akan disesuaikan mengikuti saldo piutang dan utang kelebihan pembayar pajak pada laporan keuangan DJP.

"Aplikasi TPA Modul RAS dapat dimanfaatkan untuk penyusunan laporan keuangan, pengawasan terhadap wajib pajak, maupun untuk kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJP," tulis SE-38/PJ/2020.

Dalam implementasi TPA Modul RAS di level kantor pusat, Sekretariat DJP mengemban tugas dan wewenang menyusun kebijakan teknis akuntansi, mengevaluasi, dan mengusulkan pembaruan ketentuan akuntansi yang dipakai TPA Modul RAS dengan mempertimbangkan masukan unit terkait.

Baca Juga:
DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Terkait dengan utang kelebihan pembayaran pajak, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) DJP mengemban tugas memantau dan mengevaluasi pencatatan transaksi utang yang tersaji pada aplikasi TPA Modul RAS.

Apabila terdapat data suspend, transaksi yang sebagian/seluruh elemennya tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi sehingga tidak tercatat oleh aplikasi TPA Modul RAS, DDIP berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menganalisis penyebabnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

4 Tahun Berlaku, Fasilitas Pajak Ini Hanya Dimanfaatkan 1 WP Industri

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Jumat, 04 Agustus 2023 | 18:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?