Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah melakukan penetapan serta perpanjangan pencegahan terhadap 330 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.
Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2023, pencegahan terhadap para penanggung pajak dilakukan dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp1,5 triliun.
"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP, dikutip pada Minggu (25/8/2024).
Jumlah penanggung pajak yang dilakukan pencegahan tersebut turun 24,3% dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya sebanyak 436 penanggung pajak. Sementara itu, nominal utang pajak yang terkait dengan pencegahan turun 35% dari tahun sebelumnya.
Dari 330 penanggung pajak tersebut, sebanyak 29 penanggung pajak yang dilakukan pencabutan pencegahan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya. Total nilai pelunasan dari 29 penanggung pajak tersebut mencapai Rp50,41 miliar
Sebagai informasi, kegiatan pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak untuk keluar dari wilayah NKRI. Definisi ini termuat dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap penanggung pajak dengan tunggakan pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan dimaksud.
Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.