LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah melakukan penetapan serta perpanjangan pencegahan terhadap 330 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2023, pencegahan terhadap para penanggung pajak dilakukan dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp1,5 triliun.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jumlah penanggung pajak yang dilakukan pencegahan tersebut turun 24,3% dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya sebanyak 436 penanggung pajak. Sementara itu, nominal utang pajak yang terkait dengan pencegahan turun 35% dari tahun sebelumnya.

Dari 330 penanggung pajak tersebut, sebanyak 29 penanggung pajak yang dilakukan pencabutan pencegahan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya. Total nilai pelunasan dari 29 penanggung pajak tersebut mencapai Rp50,41 miliar

Sebagai informasi, kegiatan pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak untuk keluar dari wilayah NKRI. Definisi ini termuat dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap penanggung pajak dengan tunggakan pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan dimaksud.

Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra