LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah melakukan penetapan serta perpanjangan pencegahan terhadap 330 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2023, pencegahan terhadap para penanggung pajak dilakukan dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp1,5 triliun.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Jumlah penanggung pajak yang dilakukan pencegahan tersebut turun 24,3% dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya sebanyak 436 penanggung pajak. Sementara itu, nominal utang pajak yang terkait dengan pencegahan turun 35% dari tahun sebelumnya.

Dari 330 penanggung pajak tersebut, sebanyak 29 penanggung pajak yang dilakukan pencabutan pencegahan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya. Total nilai pelunasan dari 29 penanggung pajak tersebut mencapai Rp50,41 miliar

Sebagai informasi, kegiatan pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak untuk keluar dari wilayah NKRI. Definisi ini termuat dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap penanggung pajak dengan tunggakan pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan dimaksud.

Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi