LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

4 Tahun Berlaku, Fasilitas Pajak Ini Hanya Dimanfaatkan 1 WP Industri

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:30 WIB
4 Tahun Berlaku, Fasilitas Pajak Ini Hanya Dimanfaatkan 1 WP Industri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan fasilitas investment allowance tergolong masih minim atau belum banyak diminati oleh pelaku usaha sektor industri pengolahan atau manufaktur dalam beberapa tahun terakhir ini.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2023, hanya ada 9 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas investment allowance dalam 4 tahun terakhir ini.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nilai pemanfaatan investment allowance juga tergolong tidak besar. Pada 2021 dan 2022, tercatat hanya ada 1 wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance. Pemanfaatan insentif pada kedua tahun tersebut juga hanya senilai Rp8,38 miliar.

"Nilai pemanfaatan investment allowance di atas merupakan nilai penghitungan berdasarkan pengurangan penghasilan neto berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan oleh wajib pajak, dikalikan dengan tarif PPh 22%," tulis DJP.

Sebagai informasi, investment allowance ialah insentif khusus yang dirancang untuk mendorong investasi padat karya. Insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 s.t.d.t.d PP 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas investment allowance diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Merujuk pada Lampiran PMK 16/2020, terdapat 45 KBLI yang dikategorikan sebagai industri padat karya.

Selain harus menanamkan modal pada industri padat karya, wajib pajak juga harus mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia agar bisa memanfaatkan insentif ini.

Dengan memanfaatkan fasilitas investment allowance, wajib pajak badan berhak mengurangkan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Fasilitas investment allowance dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra