LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB
DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Laporan Keuangan DJP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan nilai ketetapan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKB/SKPKBT) yang diterbitkan pada tahun lalu.

Pada 2023, nilai ketetapan kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT untuk mata uang rupiah mencapai Rp64,65 triliun, naik 24,23% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai ketetapan kurang bayar untuk mata uang asing mencapai US$429,05 juta, naik 34,8%.

"Pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, [total] SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 230.040 surat," sebut DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2023, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, terdapat 90.001 SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan DJP pada 2023 terkait dengan PPN. Adapun nilai ketetapan PPN dalam puluhan ribu SKPKB/SKPKBT tersebut mencapai Rp13,32 triliun.

Dari sisi nilai, ketetapan pajak terkait dengan PPh badan paling besar dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Nilai ketetapan kurang bayar PPh badan dalam SKPKB/SKPKBT 2023 mencapai Rp30,47 triliun dan US$427,7 juta.

Dari total ketetapan kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT 2023, hanya nilai ketetapan Rp17,58 triliun dan US$30,72 juta yang disetujui oleh wajib pajak, sedangkan Rp47,07 triliun dan US$398,33 juta tidak disetujui oleh wajib pajak sehingga berlanjut ke sengketa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pajak terutang yang disetujui wajib pajak harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Atas pajak terutang yang tak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dan pajak terutang yang tak disetujui itu tidak wajib dibayar hingga ketetapan pajak atau upaya hukum yang dilakukan tersebut inkracht," tulis DJP dalam laporan keuangan.

Sebagai informasi, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

SKPKB bakal diterbitkan dalam hal hasil pemeriksaan oleh DJP menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak.

Sementara itu, SKPKBT adalah surat ketetapan yang terbit dalam hal terdapat kurang bayar tambahan yang ditemukan oleh DJP berdasarkan pemeriksaan ulang. SKPKBT terbit bila sudah ada SKPKB yang diterbitkan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra