LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 18:30 WIB
436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah melakukan pencegahan ataupun perpanjangan pencegahan terhadap sebanyak 436 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2022, otoritas pajak menerangkan bahwa pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan nilai utang pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara keseluruhan, total utang pajak dari 436 penanggung pajak yang dilakukan pencegahan atau perpanjangan pencegahan mencapai Rp2,31 triliun. Dari jumlah itu, hanya 23 penanggung pajak yang melunasi tunggakan pajaknya. Nilai pencairan piutang tercatat Rp65,65 miliar.

Dengan dilunasinya tunggakan pajak, DJP melakukan pencabutan pencegahan atas 23 penanggung pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyanderaan atau Gijzeling

Meski banyak penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak, DJP tidak melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Adapun proses tindakan penagihan pajak berupa penyanderaan terhadap penanggung pajak pada tahun 2022 tidak dilakukan," tulis DJP.

DJP mengimbau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajak dan bersikap kooperatif dengan kantor pelayanan pajak (KPP). Bila penanggung pajak tidak dapat melunasi tunggakan secara sekaligus, penanggung pajak dapat mengangsur atau menunda pelunasan.

"Secara prinsip, DJP menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi kewajiban utang pajaknya," tulis DJP.

Makin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajak, lanjut DJP, tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat dihindari oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?