KEBIJAKAN ANGGARAN

Topang APBNP 2017, Pemerintah Lelang 5 Seri SUN

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Topang APBNP 2017, Pemerintah Lelang 5 Seri SUN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada tanggal 3 Oktober 2017 untuk menunjang target pembiayaan dalam APBNP 2017. Pelelangan dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.

Keterangan Resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan pelelangan SUN menarget penerimaan indikatif sebesar Rp15 triliun. Sementara target maksimal yang bisa diraup melalui pelelangan itu sebanyak Rp22,5 triliun.

“Tanggal settlement telah ditentukan pada tanggal 5 Oktober 2017 atau 2 hari seusai pelelangan SUN. Ada 2 seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan 3 seri ON (Obligasi Negara). Pelelangan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan bersifat terbuka serta menggunakan metode harga beragam,” demikian bunyi keterangan resmi, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Seri SPN yang akan dilelang yaitu SPN12180104 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2018 dengan tingkat kupon diskonto, serta maksimal 50% alokasi pembelian non-kompetitif dari yang dimenangkan.

Lalu SPN12181004 (new issuance) yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2018 dengan tingkat kupon diskonto, serta maksimal 50% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Sementara seri ON yang akan dilelang yaitu FR0061 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2022 dengan tingkat kupon 7%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Baca Juga:
Susun RAPBN 2025 saat Masa Transisi, Wamenkeu Ungkap Tantangannya

Kemudian seri FR0074 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan tingkat kupon 7,5%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan. Seri FR0075 (reopening) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2038 dengan tingkat kupon 7,5%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield pengajuan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang, dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memberi kesempatan baik kepada investor, individu maupun institusi bisa menyampaikan penawaran pembelian. Namun, penyampaian pembelian itu harus melalui peserta lelang.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN