KEBIJAKAN ANGGARAN

Topang APBNP 2017, Pemerintah Lelang 5 Seri SUN

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:59 WIB
Topang APBNP 2017, Pemerintah Lelang 5 Seri SUN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada tanggal 3 Oktober 2017 untuk menunjang target pembiayaan dalam APBNP 2017. Pelelangan dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.

Keterangan Resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan pelelangan SUN menarget penerimaan indikatif sebesar Rp15 triliun. Sementara target maksimal yang bisa diraup melalui pelelangan itu sebanyak Rp22,5 triliun.

“Tanggal settlement telah ditentukan pada tanggal 5 Oktober 2017 atau 2 hari seusai pelelangan SUN. Ada 2 seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan 3 seri ON (Obligasi Negara). Pelelangan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan bersifat terbuka serta menggunakan metode harga beragam,” demikian bunyi keterangan resmi, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Seri SPN yang akan dilelang yaitu SPN12180104 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2018 dengan tingkat kupon diskonto, serta maksimal 50% alokasi pembelian non-kompetitif dari yang dimenangkan.

Lalu SPN12181004 (new issuance) yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2018 dengan tingkat kupon diskonto, serta maksimal 50% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Sementara seri ON yang akan dilelang yaitu FR0061 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2022 dengan tingkat kupon 7%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kemudian seri FR0074 (reopening) akan jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan tingkat kupon 7,5%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan. Seri FR0075 (reopening) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2038 dengan tingkat kupon 7,5%, serta maksimal hanya 30% alokasi pembelian non kompetitif dari yang dimenangkan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield pengajuan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang, dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memberi kesempatan baik kepada investor, individu maupun institusi bisa menyampaikan penawaran pembelian. Namun, penyampaian pembelian itu harus melalui peserta lelang.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?