Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg untuk mempermudah wajib pajak dalam mendaftarkan diri dan memperbaiki data.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan T-reg akan mempermudah proses pendaftaran wajib pajak. Aplikasi T-Reg juga bisa diakses melalui ponsel pintar.
"Kalau sekarang sebagian masih konvensional, wajib pajak daftar dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Selain mempermudah proses pendaftaran, lanjut Endra, wajib pajak juga dapat melakukan perbaikan terhadap data dan informasi pajak apabila data yang tercantum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perbaikan data dan informasi perpajakan dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan secara langsung melalui T-reg. Dengan kemudahan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak Kota Depok makin meningkat.
"Nanti, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, wajib pajak makin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," ujarnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Untuk petugas pajak, BKD Kota Depok juga meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah atau SIMPAD. Melalui SIMPAD, penerimaan pajak, pendaftaran, penagihan, dan pelaporan pajak dapat dipantau secara akurat.
"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi di mana wajib pajak berada, lalu ada data penting dan terdapat juga analisis laporan," tutur Endra. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.