KOTA DEPOK

Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Tax Register

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Tax Register

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg untuk mempermudah wajib pajak dalam mendaftarkan diri dan memperbaiki data.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan T-reg akan mempermudah proses pendaftaran wajib pajak. Aplikasi T-Reg juga bisa diakses melalui ponsel pintar.

"Kalau sekarang sebagian masih konvensional, wajib pajak daftar dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Selain mempermudah proses pendaftaran, lanjut Endra, wajib pajak juga dapat melakukan perbaikan terhadap data dan informasi pajak apabila data yang tercantum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perbaikan data dan informasi perpajakan dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan secara langsung melalui T-reg. Dengan kemudahan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak Kota Depok makin meningkat.

"Nanti, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, wajib pajak makin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," ujarnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Dukung Akuntabilitas, Coretax Hadirkan Menu General Ledger

Untuk petugas pajak, BKD Kota Depok juga meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah atau SIMPAD. Melalui SIMPAD, penerimaan pajak, pendaftaran, penagihan, dan pelaporan pajak dapat dipantau secara akurat.

"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi di mana wajib pajak berada, lalu ada data penting dan terdapat juga analisis laporan," tutur Endra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 06 Oktober 2024 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Dukung Akuntabilitas, Coretax Hadirkan Menu General Ledger

Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:45 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Menu Layanan Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN