KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB
Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak, termasuk kepada kelompok rentan.

KPP Pratama Bekasi Utara menegaskan bahwa kantor pajak berupaya untuk tanggap memberikan pelayanan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas. Salah satu inovasi yang dilakukan ialah menyediakan tablet yang disemati dengan fitur pembaca layar.

“Kami menyediakan tablet yang disemati dengan fitur pembaca layar. Wajib pajak kelompok rentan bisa mengakses tablet ini untuk mendapatkan informasi yang diinginkan,” sebut KPP dikutip dari media sosial, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, KPP juga menyediakan gelang rungu wicara (gruwi). Gelang ini bisa dipakai oleh wajib pajak tuna rungu. Jika ditekan, gelang akan mengeluarkan cahaya merah berkedip-kedip. Setelah itu, petugas akan mendatangi pemakai dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Kelompok rentan yang datang ke KPP juga tidak akan kesusahan menjalankan ibadah salat. Di dalam masjid yang terletak di halaman belakang KPP, tersedia kursi shalat kelompok rentan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Akses masuk ke dalam KPP juga sangat mudah. Tersedia jalur landai untuk kursi roda, jalur tersebut juga sudah dilengkapi dengan guiding block untuk wajib pajak tuna netra. Tidak hanya itu, guiding block tersebut juga berlanjut hingga ke dalam kantor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPP juga menyediakan buku standar pelayanan dan kartu NPWP dengan versi huruf braille. Untuk memaksimalkan kualitas pelayanan, KPP pun memiliki pegawai bersertifikat bahasa isyarat dan etika pendampingan.

Selain itu, telah tersedia pula fasilitas seperti ruang tunggu kelompok rentan, loket prioritas, ruang tenang, toilet kelompok rentan. KPP berharap pelayanan pajak yang disediakan dapat memberikan kemudahan bagi kelompok rentan.(Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak