CORETAX SYSTEM

Dukung Akuntabilitas, Coretax Hadirkan Menu General Ledger

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Dukung Akuntabilitas, Coretax Hadirkan Menu General Ledger

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap menerapkan aplikasi coretax secara penuh pada 2025. Salah satu fitur yang terdapat di aplikasi coretax ialah My General Ledger. Dalam fitur ini, memuat seluruh perincian transaksi wajib pajak.

Fungsional penyuluh pajak dari KPP Pratama Tanjung Pandan Bobby Kurniawan mengatakan adanya fitur My General Ledger akan meningkatkan akuntabilitas pelaporan pajak.

“Jadi, sebenarnya ini untuk menunjukan akuntabilitas juga. Karena, kalau di DJP Online tidak terlihat pembayaran ataupun jumlah pajak terutang,” katanya, dikutip pada Minggun (6/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Menurut Bobby dalam kanal akun media sosial KPP Pratama Tanjung Pandang, fitur atau menu My General Ledger akan berkaitan dengan sisi pencatatan secara akuntansi dan menampilkan 2 sisi, yaitu saldo debit dan kredit wajib pajak.

Sisi debit akan menunjukkan jumlah pajak terutang. Sebagai contoh, terdapat surat pemberitahuan (SPT) yang menyebabkan kurang bayar maka pada sisi debit akan muncul saldo sejumlah kurang bayar tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran, atas pembayaran tersebut akan muncul pada sisi kredit.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, menu My General Ledger juga akan menampilkan hak-hak yang dimiliki wajib pajak. Misal, wajib pajak berhak mengajukan SPT lebih bayar. Apabila pengajuan tersebut disetujui maka akan muncul jumlahnya di sisi kredit.

Tidak hanya menampilkan aktivitas user, fitur My General Ledger juga akan menampilkan aktivitas yang dilakukan petugas pajak. Contoh, saat account representative membuat STP maka akan muncul pajak terutang pada sisi debit general ledger. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP