ARAB SAUDI

Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Mei 2021 | 16:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan. (foto: www.spa.gov.sa)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meleburkan otoritas pajak dan otoritas kepabeanan menjadi satu unit sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan mengatakan penggabungan General Authority of Zakat and Tax (GAZT) dan General Authority of Customs (GAC) dilakukan oleh Raja Salman guna merestrukturisasi sistem pemerintahan.

"Keputusan kerajaan untuk menggabungkan GAZT dan General Authority of Customs akan meningkatkan kualitas prosedur pelayanan zakat, pajak, dan kepabeanan," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan penggabungan dua instansi tersebut, lanjut Al-Jadaan, semua urusan terkait dengan zakat, pajak, dan kepabeanan menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari lembaga baru bernama Zakat, Tax, and Customs Authority (ZTCA).

Dia menambahkan penggabungan tersebut juga bertujuan untuk mencapai target pembangunan yang dicanangkan oleh Arab Saudi pada Vision 2030. Pemerintah memandang struktur pemerintahan perlu dirombak guna menciptakan birokrasi yang efisien.

Penggabungan GAZT dan General Authority of Customs menjadi ZTCA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengefisienkan urusan perpajakan di Arab Saudi. Kemudian, pemerintah menunjuk Suhail Mohammed Abanmi sebagai Gubernur ZTCA.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir aawsat.com, Abanmi memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan di Arab Saudi. Abanmi merupakan Gubernur GAZT sejak 2017 dan juga telah menjabat sebagai Gubernur General Authority of Customs sejak Maret.

Sementara itu, anggota Majlis Shuro Arab Saudi Fadl Al-Buainaian mengimbau pemerintah untuk menyiapkan proses merger yang mulus antara kedua instansi. "Prosedur merger sangat penting. Jangan sampai proses penggabungan malah menghambat proses bisnis," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?