ARAB SAUDI

Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Mei 2021 | 16:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan. (foto: www.spa.gov.sa)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meleburkan otoritas pajak dan otoritas kepabeanan menjadi satu unit sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan mengatakan penggabungan General Authority of Zakat and Tax (GAZT) dan General Authority of Customs (GAC) dilakukan oleh Raja Salman guna merestrukturisasi sistem pemerintahan.

"Keputusan kerajaan untuk menggabungkan GAZT dan General Authority of Customs akan meningkatkan kualitas prosedur pelayanan zakat, pajak, dan kepabeanan," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dengan penggabungan dua instansi tersebut, lanjut Al-Jadaan, semua urusan terkait dengan zakat, pajak, dan kepabeanan menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari lembaga baru bernama Zakat, Tax, and Customs Authority (ZTCA).

Dia menambahkan penggabungan tersebut juga bertujuan untuk mencapai target pembangunan yang dicanangkan oleh Arab Saudi pada Vision 2030. Pemerintah memandang struktur pemerintahan perlu dirombak guna menciptakan birokrasi yang efisien.

Penggabungan GAZT dan General Authority of Customs menjadi ZTCA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengefisienkan urusan perpajakan di Arab Saudi. Kemudian, pemerintah menunjuk Suhail Mohammed Abanmi sebagai Gubernur ZTCA.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir aawsat.com, Abanmi memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan di Arab Saudi. Abanmi merupakan Gubernur GAZT sejak 2017 dan juga telah menjabat sebagai Gubernur General Authority of Customs sejak Maret.

Sementara itu, anggota Majlis Shuro Arab Saudi Fadl Al-Buainaian mengimbau pemerintah untuk menyiapkan proses merger yang mulus antara kedua instansi. "Prosedur merger sangat penting. Jangan sampai proses penggabungan malah menghambat proses bisnis," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN