KINERJA PAJAK

Tingkat Kepatuhan Pajak Kerek Penerimaan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 08:56 WIB
Tingkat Kepatuhan Pajak Kerek Penerimaan Pajak 2017

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak mampu memberi dampak positif pada realisasi penerimaan pajak tahun 2017 yang mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun per 31 Desember 2017, atau tumbuh 4,08% dari penerimaan pajak tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun 2017, sekitar 12,05 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dari total 16,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Angka itu mencapai 72,6%, meingkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 63,15%.

“Salah satu aspek peningkatan penerimaan pajak didasari karena melonjaknya tingkat kepatuhan wajib pajak, rasio ini merupakan yang tertinggi dalam catatan kami. Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam penyetoran pajak dalam rangka pembangunan nasional,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/1).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurut Hestu pertumbuhan kepatuhan yang pesat terjadi pada wajib pajak orang pribadi, khususnya partisipan program pengampunan pajak. Kemudian disusul oleh kepatuhan dari wajib pajak penyetor pajak penghasilan (PPh) Final 1%.

Dia menilai peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tersebut berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semakin berkembang secara sehat belakangan ini. Terlebih upaya Ditjen Pajak dalam pemanfaatan teknologi juga memberi dampak positif pada kepatuhan wajib pajak.

“Jumlah SPT yang disampaikan melalui e-Filing sepanjang tahun 2017 mencapai 70% dari penyampaian SPT keseluruhan, atau naik signifikan dibanding penyampaian SPT tahun 2016 yang hanya mencapai 59%,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ke depannya, Ditjen Pajak juga berencana untuk semakin meningkatkan kemudahan administrasi pada pelayanan elektronik seperti e-registration, e-filing, e-payment dan e-witholding, sehingga wajib pajak akan semakin mudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara.

Kemudian upaya tersebut juga akan diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi, kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, serta meningkatkan sinergi dengan institusi dan stakeholder lain.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki instrumen untuk mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Instrumen ini akan berlaku pada bulan April 2018 untuk lingkup domestik, sedangkan pada bulan September 2018 untuk lingkup internasional.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN