Penggalan poster yang diunggah UPPD Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
UPPD Kabupaten Semarang menyatakan periode program pemutihan kendaraan bermotor tinggal 7 hari. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan agar tidak terlewat.
"Pajak kendaraan dapat dibayarkan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo," tulis akun Twitter @samsatungaran, Selasa (15/11/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.
Kemudian, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
Program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.