PROVINSI DKI JAKARTA

Tiga Setoran Pajak DKI Diprediksi Tak Capai Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2017 | 11:15 WIB
Tiga Setoran Pajak DKI Diprediksi Tak Capai Target

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta merilis data realisasi setoran pajak di Jakarta di tahun 2017. Meskipun ada surplus penerimaan pajak, namun setidaknya ada tiga instrumen pajak yang tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Ada tiga yang tidak memenuhi target. Yaitu pajak hiburan, pajak pemanfaatan air tanah dan PBB-P2,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, Senin (18/12).

Dia merinci untuk pajak hiburan misalnya, data yang dihimpun sebesar Rp751 miliar dari target Rp800 miliar. Kemudian, pajak pemanfaatan air tanah (PAT) dengan realisasi Rp90,8 miliar dari target Rp100 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Terakhir adalah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di mana realisasinya hanya Rp7,5 triliun dari target sebesar Rp8 triliun.

Meski ada tiga jenis pajak yang tidak dapat memenuhi target. Namun, secara keseluruhan angka penerimaan pajak daerah bisa lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan. “Akhir tahun kemungkinan akan surplus sekitar Rp200 miliar,” tutur Edi.

Faktor yang mendongkrak penerimaan pajak daerah tahun ini menurutnya disumbang beberapa instrumen pajak yang melebihi target. Selain itu, ada instrumen pajak lainnya yang dapat memenuhi ekspektasi.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Ada beberapa pendapatan pajak yang realisasinya sudah mencapai target. Seperti pajak hotel, pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak rokok, serta pajak reklame,” katanya dilansir beritajakart.id.

Berikut adalah daftar pajak yang melebihi target yang telah ditetapkan antara lain, pajak hotel dengan realisasi Rp1,55 triliun dari target Rp1,55 triliun dan setoran pajak restoran sebesar Rp2,73 triliun dari target Rp2,70 triliun.

Selain itu, pajak reklame mencpai penerimaan sebesar Rp915 miliar dari target Rp900 miliar, kemudian BPHTB sebesar Rp6,14 triliun dari target Rp5,57 triliun serta pajak rokok dengan realisasi Rp582 miliar dari target sebesar Rp580 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi